Novel Baswedan Sebut ‘Dana Janggal’ Sebesar Rp300 Triliun Ada Unsur Korupsi Sampai Pencucian Uang, Simak Penjelasannya!

Novel Baswedan Sebut ‘Dana Janggal’ Sebesar Rp300 Triliun Ada Unsur Korupsi Sampai Pencucian Uang, Simak Penjelasannya! Kredit Foto: Indrianto Eko Suwarso

Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ikut menanggapi terkait dana hantu Rp300 Triliun di ruang lingkup Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Ternyata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak pernah mengatakan tidak ada TPPU atas Hasil Analisis yang diberikan," ujar Novel dalam keterangannya, Senin (20/3).

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Lagi Rajin-rajinnya Keliling ke Markas Parpol, Sore Ini Mau Sambangi Kandang Golkar

Dikatakan Novel, dalam kasus tersebut tidak didapatkan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dijelaskan Kepada PPATK.

"Karena kalau dari awal ada korupsinya tentu Laporan Hasil Analisa (LHA) akan diberikan kepada penegak hukum yang berwenang tangani Korupsi," ucap Novel.

Lebih lanjut Novel katakan, dana Rp 300 triliun jika didalami kemungkinan besar akan terendus kasus korupsinya. Bahkan, pencucian uangnya.

Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover