Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ikut menanggapi terkait dana hantu Rp300 Triliun di ruang lingkup Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Ternyata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak pernah mengatakan tidak ada TPPU atas Hasil Analisis yang diberikan," ujar Novel dalam keterangannya, Senin (20/3).
Dikatakan Novel, dalam kasus tersebut tidak didapatkan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dijelaskan Kepada PPATK.
"Karena kalau dari awal ada korupsinya tentu Laporan Hasil Analisa (LHA) akan diberikan kepada penegak hukum yang berwenang tangani Korupsi," ucap Novel.
Lebih lanjut Novel katakan, dana Rp 300 triliun jika didalami kemungkinan besar akan terendus kasus korupsinya. Bahkan, pencucian uangnya.
Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.