Bukan Rp349 T, Transaksi Janggal di Kemenkeu Kembali Dibongkar, Nominalnya Ternyata Tembus Rp1.000 T, Astaga

Bukan Rp349 T, Transaksi Janggal di Kemenkeu Kembali Dibongkar, Nominalnya Ternyata Tembus Rp1.000 T, Astaga Kredit Foto: Twitter/msaid_didu

Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu angkat bicara terkait transaksi janggal di Kementerian Keuangan yang disinyalir merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang  sebagaimana yang  dikatakan Mahfud MD. 

Menurut Said Didu, transaksi tak lazim itu disinyalir bernominal fantastis, dia sanksi jika transaksi janggal itu disebut-sebut mencapai Rp349 triliun. Menurut Said Didu, nominal transaksi janggal itu jauh lebih jumbo. Dia punya cara hitung-hitungan sendiri. 

Baca Juga: KPK Gerak Lambat, Rafael Alun Trisambodo Ternyata Sudah Tentukan Negara yang Bakal Didatangi Setelah Kabur dari Indonesia, Alamak

"Dulu pada saat SBY, tax ratio pernah lebih dari 14 persen, di kita baru naik tahun lalu 10an persen, sekarang di bawah, anggaplah rata-rata 8 persen di masa Jokowi, artinya ada penurunan tax rasio sebesar 5 persen," kata Said Didu di saluran Youtube Bambang Widjojanto dilansir Selasa (21/3/2023).

Dengan adanya perbedaan tax ratio dari masa pemerintahan SBY dan Jokowi itu, lanjut Said Didu maka pendapatan negara juga jelas mengalami perubahan, itu artinya nominal transaksi janggal di Kemenkeu ini juga mengalami peningkatan. Said Didu mengaku berdasarkan hitung-hitungan dirinya pendapatan negara yang diselewengkan lewat dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan ini  tembus Rp1.000 triliun. 

"Saya ambil pendapatan negara tahun lalu dari pajak 2000 triliun lebih itu pada rasio 10 persen, kalau tax ratio 15 persen berarti harusnya 3.000 triliun. Harusnya negara dapat pajak dan cukai 3.000 triliun, yang masuk ke negara cuma 2.000 triliun. Artinya ada uang 1.000 triliun melayang-layang yang harusnya masuk ke negara," ucapnya. 

Meski kasus ini bikin negara rugi besar, namun Said Didu meyakini para penegak hukum bakal kelabakan membongkar tuntas kasus ini, ada sejumlah alasan yang melandasinya. 

Baca Juga: Pernyataan Terbaru Sri Mulyani Soal Transaksi Janggal di Kemenkeu: Sudah Ada yang Masuk Penjara!

Baca Juga: Pendengaran dan Penglihatan Masih Bermasalah, Jonathan Blak-blakan Soal Kondisi David : Ada Trauma Sistem Saraf, Bisa Permanen Kerusakannya

"Problemnya uang ini belum masuk sehingga hanya bisa dimasukkan gratifikasi. Kalau sudah gratifikasi kan susah sekali memproses, Mungkin nanti pengertian korupsi itu ditambahlah bahwa yang menghalangi masuknya pendapatan negara juga merugikan negara," tuntasnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover