Transaksi Tak Wajar Rp349 Triliun, Sri Mulyani Kembali Tetap Berkelit: Bukan Korupsi, Itu Transaksi…

Transaksi Tak  Wajar Rp349 Triliun, Sri Mulyani Kembali Tetap Berkelit: Bukan Korupsi, Itu Transaksi… Kredit Foto: World Bank Managing Director and Chief Operating Officer

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kembali memberi bantahan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang di Kementerian Keuangan. Dugaan pencucian uang itu mengemuka setelah Menko Polhukam dan  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus transaksi tak bisa di Kemenkeu, nominal transaksi itu tembus Rp349 Triliun. 

Sri Mulyani mengaku pihaknya sudah bertemu Mahfud MD untuk membicarakan hal itu, dalam pertemuan baru terungkap bahwa transaksi janggal yang disebut-sebut sebagai tindak pidana pencucian uang itu ternyata transaksi yang berkaitan dengan tugas-tugas Kemenkeu. Dengan demikian, Sri Mulyani dengan tegas membantah bahwa isu pencucian uang dan tindak korupsi dalam transaksi itu  adalah informasi yang keliru. 

Baca Juga: KPK Gerak Lambat, Rafael Alun Trisambodo Ternyata Sudah Tentukan Negara yang Bakal Didatangi Setelah Kabur dari Indonesia, Alamak

"Rabu, 8 Maret 2023 pak Mahfud MD menyatakan ke media ada pergerakan uang mencurigakan di Kemenkeu Rp 300 T - sumbernya surat PPATK ke Menekeu. Menkeu menyatakan ke Kepala PPATK Ivan Yistiavandana - TIDAK ADA SURAT PPATK diterima Kemenkeu hingga Kamis pagi pukul 8.00," kata Sri Mulyani dilansir dari akun Instagram @smindrawati Selasa (21/3/2023). 

"Surat dengan lampiran 36 halaman berisi daftar 196 laporan PPATK ke Itjen Kemenkeu sejak 2009-2023 berisi daftar nomer surat dan nama pegawai terlapor - dan tindak lanjut Kemenkeu. Surat PPATK ini TIDAK MENCANTUMKAN DATA UANG Rp300 Triliun. Penjelasan pers oleh Pak Mahfud dan Wamenkeu bahwa angka 300 triliun bukan korupsi, namun transaksi yang berhubungan dengan tugas Kemenkeu," tambahnya. 

Sri Mulyani mengaku, selama ini pihaknya selalu sigap menindaklanjuti laporan dari PPATK terkait berbagai indikasi kejahatan pencucian uang dan korupsi. Dia menyebut pihaknya pernah menindaklanjuti  99 surat  dari lembaga tersebut, di mana  terdapat angka transaksi Rp 74triliun ditujukan ke aparat penegak hukum, baik itu Kepolisian, KPK, dan Kejaksaan Agung.

Kemudian 65 surat menyangkut transaksi berbagai entitas sebesar Rp 253 triliun dan 135 surat terkait pegawai Kemenkeu, afiliasi, dan individu/badan eksternal Kemenkeu.

Sri Mulyani menegaskan Kemenkeu bakal menindaklanjuti laporan hasil analisis PPATK tanpa pandang bulu, baik yang menyangkut pegawai Kemenkeu maupun pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pernyataan Terbaru Sri Mulyani Soal Transaksi Janggal di Kemenkeu: Sudah Ada yang Masuk Penjara!

Baca Juga: Pendengaran dan Penglihatan Masih Bermasalah, Jonathan Blak-blakan Soal Kondisi David : Ada Trauma Sistem Saraf, Bisa Permanen Kerusakannya

"Hingga 2023 ini telah 17 kasus TPPU yang ditangani DJP yang menyelamatkan uang negara Rp 7,88 triliun dan 8 kasus TPPU yang ditangani DJBC dengan nilai Rp 1,1 triliun," pungkasnya. 

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover