Nah Lho.. Soal Dugaan TPPU Rp349 T di Kemenkeu, Sosok Ini Curiga Ada Tindak Pidana Kejahatan: Tidak Mungkin Mencuci Uang dengan Uang Bersih!

Nah Lho.. Soal Dugaan TPPU Rp349 T di Kemenkeu, Sosok Ini Curiga Ada Tindak Pidana Kejahatan: Tidak Mungkin Mencuci Uang dengan Uang Bersih! Kredit Foto: Warta Ekonomi

Pegiat antikorupsi, Yudi Purnomo, ikut buka suara soal adanya dugaan transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dibongkar oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Sebagai informasi, Mahfud mengungkap data terbaru mengenai dugaan transaksi janggal tersebut yang tadinya senilai Rp300 triliun, kini bertambah menjadi Rp349 triliun. Ia menegaskan kalau itu bukan laporan korupsi melainkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Gubernur Bali Kirim Surat Tolak Timnas Israel di Bali ke Menpora, Simak!

“Sesudah diteliti lagi, transasksi mencurigakan itu lebih dari itu, Rp 349 triliun, mencurigakan. Berkali-kali saya katakan, ini bukan laporan korupsi, tetapi laporan tentang dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya di kantor Kemenko Polhukam pada Senin (20/3/2023).

Meski begitu, ia sempat mengingatkan bahwa Rp349 triliun itu merupakan korupsi yang dilakukan oleh Kemenkeu. Mahfud menjelaskan transaksi janggal tersebut banyak melibatkan orang luar yang mungkin punya sentuhan orang Kemenkeu.

Menanggapi hal itu, Yudi kemudian memberikan ciri-ciri orang yang melakukan transaksi mencurigakan. Salah satu contohnya adalah seseorang yang bekerja sebagai pegawai negeri, tapi di rekeningnya justru ada transaksi senilai miliaran rupiah.

Yudi sendiri menyebut bahwa untuk mengetahui transaksi janggal tersebut, maka harus ditelusuri tindak pidana asalnya dengan mencari tahu sumber uangnya.

Ia menjelaskan, “Ini merupakan kecurigaan yang harus dicari tindak pidana asalnya apa. Kenapa? Karena berbicara tentang transaksi rekening, pembelian aset, memiliki mobil mewah, motor mewah, itu kan berbicara mengenai uang.”

Baca Juga: Wadaw.. Berhadapan Sama Prabowo Subianto, Omongan Opung Luhut Menggelegar: Bowo, Kau Jangan Macem-macem Bowo!

“Nah uang itu jelas sumbernya di mana. Dalam teknik investigasi, ada namanya follow the money,” sambungnya dikutip Populis.id dari kanal YouTube tvOneNews yang videonya diunggah pada Selasa (21/3/2023).

Yudi menekankan kalau tindak pencucian uang tidak bisa berdiri tanpa adanya tindak pidana asal. Oleh karena itu, ia curiga ada kejahatan yang dilakukan karena tidak mungkin pencucian uang dilakukan dengan uang yang bersih.

“Tindak pencucian uang tidak bisa berdiri sendiri tanpa ada tindak pidana asalnya karena orang tidak mungkin mencuci uang dengan uang yang bersih. Mereka mencuci uang pasti dari hasil tindak pidana kejahatan,” pungkasnya.

Ia menambahkan, “Dalam Undang-Undang TPPU jelas, ada sekitar 26 kejahatan yang jelas di situ, termasuk korupsi, penyuapan, sampai perpajakan dan bea cukai, termasuk penggelapan dan pemerasan.”

Terkait cara menelusuri sumber uang dalam TPPU tersebut, Yudi menyampaikan, “Jadi dari uang yang diduga transaksinya berasal dari hal yang mencurigakan ini kan indikasi yang harus ditelusuri. Bagaimana cara menelusurinya? Ya gampang, tinggal bagaimana aliran uang itu ke mana saja.”

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover