Polda Metro Jaya resmi menyerahkan Agnes Graca ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Selasa (21/3/2023) pelaku penganiayaan David Ozora itu diserahkan ke Kajati untuk segera disidang setelah proses pelimpahan berkas perkara tahap dua dinyatakan rampung atau sudah P21.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Agnes Gracia datang diantar menggunakan mobil dinas Polda Metro Jaya. Dia dijemput dari Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta Selatan tempat ia ditahan setelah dinyatakan sebagai pelaku penganiayaan sadis terhadap David Ozora. Agnes dan rombongan tiba di Kajari Jakarta Selatan sekitar pukul 12.35 WIB.
Baca Juga: Segera Dilimpahkan ke Jaksa untuk Disidang, Kondisi Agnes Gracia Akhirnya Terungkap, Ternyata…
Agens tampak mengenakan hoodie putih, kupluk hoodie tampak menutup seluruh kepala Agnes sehingga dari kejauhan Agnes agak sukar dikenali. Tampak pula sejumlah petugas wanita ikut mendampingi Agnes. ada polisi wanita (Polwan) berseragam lengkap, tampak pula perwakilan Bapas Jaksel, dan LPKS. Sampai berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari Pihak Agnes Gracia maupun pihak-pihak terkait seperti Kajati Jakarta Selatan atau Polda Metro Jaya.
Kondisi Kesehatan Agnes Gracia
Pengacara Agnes Gracia, Mangatta Toding Allo mengaku kondisi kliennya dalam kondisi baik-baik saja jelang penyerahan ke kejaksaan untuk disidang dalam perkara penganiayaan David Ozora.
Agnes Gracia sudah ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) setelah dirinya ditetapkan menjadi salah satu pelaku penganiayaan sadis yang dilakukan Mario Dandy yang adalah pacarnya itu.
"Anak AG masih di LPKS,” kata Mangatta Toding Allo kepada wartawan Selasa (21/3/2023),
Dia mengatakan sejak ditahan pada 9 Maret 2023 lalu, Agnes Gracia terus mengikuti proses pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya untuk menguak kasus penganiayaan sadis itu. Saat ini pemeriksaan dari penyidik sudah hampir rampung,sehingga berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidang.
“Dia terus mengikuti proses pemeriksaan lanjutan dari penyidik," tutur Mangatta