Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyoroti polemik pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker).
Mahfud mengaku penolakan tersebut tidak menjadi masalah. Terlebih, undang-undang tersebut memang menjadi pro-kontra di masyarakat.
"Ya biar saja. Mana di sini ada undang-undang yang tidak ditolak?” ujar Mahfud kepada wartawan di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jakarta Selatan pada Selasa (21/03/2023).
Mahfud MD menganggap wajar bila ada masyarakat yang menolak Perppu Ciptaker tersebut. Dia justru menganggap penolakan tersebut sebagai hal yang positif.
"Itu biasa ada yang menolak. Itu silakan tolak. Semua ada konstitusinya. Nggak apa-apa. Itu bagus," tutur Mahfud.
Diketahui, DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi Undang-undang. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, yang digelar hari ini, Selasa, 21 Maret 2023.
Awalnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, M Nurdin, menjelaskan sesuai dengan penugasan Badan Musyawarah (Bamus), pihaknya sudah melaksanakan rapat-rapat secara intensif bersama pemerintah dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat. Ditekankannya, materi Perppu Nomor 2 tentang Ciptaker secara umum sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, DPR juga telah menggelar rapat dengan beberapa pakar mengenai Perppu tersebut.
"Tujuh Fraksi: PDIP, PAN, PPP, PKB, Nasdem, Golkar dan Gerindra menerima dan menyetujui hasil kerja panja untuk diajukan dalam pembicaraan tahapan tingkat II. Adapun, Fraksi Demokrat dan PKS menolaknya untuk tidak dilanjutkan. Namun demikian, rapat Baleg memutuskan menyetujui untuk ditetapkan dan disetujui Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang terhormat ini," kata M Nurdin.