Kejaksaan Agung (Kejagung) tegas menyebut bahwa tidak akan menggunakan restorative justice (RJ) atas kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo ke David.
Menanggapi hal tersebut, Tim Kuasa Hukum David yang juga pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor, M Syahwan Arey mengatakan, pihak keluarga korban yakni keluarga David juga tidak akan membuka peluang untuk restorative justice.
"Intinya semua berjalan sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku, kemudian dari pihak keluarga korban, tidak ada peluang dan pintu restorative justice," kata Arey dikutip dari republika pada Selasa (21/3/2023).
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Hibnu Nugroho, juga berkomentar bahwa sikap tegas Kejaksaan Agung yang tidak akan menggunakan restorative justice atas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy sudah tepat.
Peraturan Kejaksaan Agung sudah tegas mengatur bahwa restorative justice hanya untuk pidana ringan.
"Sudah tepat itu (memastikan tidak ada restorative justice untuk Mario Dandy). Karena kalau restorative justice justru akan menyalahi Peraturan Kejaksaan Agung,” kata Hibnu.
Baca Juga: Begini Nasib AG Bila tak Ada Maaf dari Pihak David: Perkara Pelaku Anak Harus Tetap...
Sementara, mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun berpendapat, tersangka kasus kekerasan terhadap David, tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice.
Baik tersangka Mario Dandy maupun AG harus diadili lewat pidana umum karena tidak memenuhi syarat untuk restorative justice.
Hal ini disampaikan Gayus, menanggapi sikap Kejaksaan Agung, yang memastikan tidak ada penyelesaian restorative justice untuk Mario Dandy. "Tidak semua kasus bisa diselesaikan dengan restorative justice, karena ada beberapa syarat yang ditentukan dalam peraturan,” kata Gayus.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.