Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana akhirnya mengaku kalau transaksi Rp300 triliun di Kemenkeu merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu diungkap Ivan usai dicecar oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Desmons J. Mahesa saat rapat dengan Komisi III, Selasa sore.
Awalnya Desmond mempertanyaan transaksi itu berkaitan dengan TPPU apa bukan.
Baca Juga: Mahfud MD soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu: Bukan Korupsi, tapi TPPU!
"PPATK yang diekspose itu TPPU atau bukan?" tanya Desmond, Selasa (21/3/2023).
"TPPU, pencucian uang," jawab Ivan.
Politikus Gerindra ini kemudian menegaskan kembali pertanyaannya.
"Yang Rp300 (triliun) itu TPPU?" tanya Desmond.
Baca Juga: Mahfud MD Blak-blakan Sebut Masih Banyak Kecurangan Pemilu
Ivan menjawab lebih detail dan menegaskan apa yang disampaikan PPATK terkait Rp300 triliun memang berkaitan dengan TPPU.
"Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak mungkin kami sampaikan," kata Ivan.
Desmind kemudian melanjutkan pertanyaan. Ia menanyakan apakah TPPU dari transaksi Rp300 triliun menandakan ada kejahatan di Departemen Keuangan atau tidak. Menjawab itu, Ivan menjelaskan.
"Bukan. Dalam posisi Departemen Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal sesuai dengan Pasal 74 UU 8/2010, disebutkan di situ, penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU dan di penjelasannya dikatakan bahwa Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak adalah penyidik tindak pidana asal," tutur Ivan.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.