Video mencatut mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo beredar di media sosial melalui sebuah kanal YouTube yang diunggah pada 15 Maret 2023.
Sampul dan judul video seolah mengeklaim bahwa Rafael terancam hukuman mati karena terbukti merugikan keuangan negara.
"RUGIKAN KEUANGAN NEGARA 500 TRILIUN RAFAEL ALUN TERANCAM HUKUMAN MATI," tulis kanal tersebut pada sampul video.
"TERANC?M HUKUMAN MATI?TRI SAMBODO TERBUKTI RUGIKAN KEUANGAN NEGARA," demikian bunyi judul video terkait.
Kemudian video diperdengarkan untuk cek fakta, tidak ada klaim terkait Rafael terancam hukuman mati karena terbukti merugikan keuangan negara.
Video membahas tanggapan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terhadap kasus dugaan korupsi yang menyeret Rafael.
Ia mengataka, Rafael bisa saja dijerat Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman tuntutan pidana mati jika terbukti merugikan keuangan negara.
Narasi yang dibacakan sesuai dengan artikel Liputan6.com berjudul "MAKI: Rafael Alun Trisambodo Bisa Dituntut Mati Jika Ada Bukti Kerugian Keuangan Negara", tayang pada 13 Maret 2023.
Sementara kasus dugaan korupsi Rafael saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Melansir detiknews, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi terkait dugaan korupsi yang dilakukan Rafael.
Berdasarkan hasil penelusuran, video dengan klaim Rafael terancam hukuman mati karena terbukti merugikan keuangan negara adalah keliru. Faktanya, kasus dugaan korupsi Rafael masih dalam tahap penyelidikan.