PPATK Terima 268 Juta Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan

PPATK Terima 268 Juta Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Kredit Foto: Suara.com

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menerima 268 juta laporan transaksi keuangan mencurigakan dalam kurun waktu 2002 hingga 2022.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 227,9 juta laporan merupakan transaksi pengiriman uang dalam negeri dan luar negeri (LTKL). Kemudian, 39,2 juta laporan merupakan transaksi uang tunai, 742 ribu laporan transaksi mencurigakan, 445 ribu laporan transaksi barang dan jasa, dan 4.559 laporan penundaan transaksi.

Baca Juga: Dicecar Komisi III DPR, Kepala PPATK Akhirnya Ngaku Kalau Transaksi Rp300 Triliun Kemenkeu Terkait TPPU

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya merespons pengaduan transaksi keuangan mencurigakan tersebut dengan ribuan laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada otoritas terkait.

Ivan mencontohkan, tindak pidana korupsi (tipikor) mencapai 39,7 persen dari total laporan, tindak pidana penipuan 15,9 persen, tindak pidana perpajakan 11,5 persen, tindak pidana narkotika 6 persen, dan tindak pidana lain yang diatur dalam Pasal 2 UU TPPU 26,8 persen.

Baca Juga: Di Depan Kader PDIP, Mahfud MD Tegaskan Pemilu 2024 Tak Boleh Ditunda: Waktunya Fix Lima Tahun!

"Besarnya dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi, sesuai dengan penilaian risiko nasional terhadap pencucian uang 2021, yang tempati urutan risiko tertinggi," beber Ivan, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (21/3/2023) di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover