Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun, PPATK Ngomong Begini!

Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun, PPATK Ngomong Begini! Kredit Foto: Suara.com

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap dalam temuan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 349 triliun ada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal tersebut merupakan jawabannya ketika ditanya oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa.

"Ada pencucian uang, kami tidak pernah satu kalipun menyatakan tidak ada pencucian uang," tegas Ivan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: NasDem Sentil Hasto PDIP: Kalau Benci Orang Jangan Mendarah Daging!

Namun, temuan tersebut bukan berarti bahwa tindak pidana tersebut sepenuhnya dilakukan oleh Kemenkeu. Penyerahan laporan kepada PPATK adalah bagian tugas pokok dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.

"Itu kebanyakan terkait dengan kasus impor-ekspor, kasus perpajakan, di dalam satu kasus saja kalau kita bicara ekspor-impor itu bisa lebih dari Rp 100 triliun, lebih dari Rp 40 triliun, itu bisa melibatkan," ujarnya.

Baca Juga: Telak! Keluarga David Tidak Buka Peluang Restorative Justice untuk Mario Dandy, Begini Katanya

Ia melanjutkan, ada tiga kategori dalam penyerahan laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK. Pertama adalah LHA yang diserahkan terkait dengan oknum.

Kedua, LHA yang menemukan indikasi tindak pidana dan oknumnya sekaligus. Terakhir adalah penyampaian LHA yang menemukan tindak pidana asalnya, tapi tidak menemukan oknumnya.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover