Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, memberikan konfirmasi mengenai aksi Mario Dandy Satriyo yang dengan percaya diri mengirim video dan foto penganiayaan David Ozora ke teman-temannya.
Sebelumnya, Kombes Hengki memang sudah membongkar kalau setelah insiden penganiayaan dan sebelum digiring ke Polsek Pesanggrahan, Mario Dandy masih sempat membagikan video penganiayaan David ke tiga orang.
Tak hanya video, ternyata anak Rafael Alun Trisambodo itu juga membagikan foto David yang luka-luka akibat penganiayaan yang dilakukan olehnya. Kombes Hengki menyebut dua orang teman Mario Dandy telah mengakui hal itu.
Kombes Hengki pun menjelaskan kalau pihaknya kini tengah mendalami motif Mario Dandy mengirim video dan foto David terkait penganiayaan yang dilakukan oleh dirinya sendiri.
“Benar dikirim ketiga pihak, dua sudah terkonfirmasi,” ujar Kombes Hengki kepada awak media pada Jumat (17/3/2023).
Ia melanjutkan, “Bahkan pada foto korban saat luka luka, juga dikirim di beberapa pihak. Kami sedang dalami motivasinya.”
Baca Juga: Mengejutkan! Kuasa Hukum Bongkar Isi Chat di HP David, Provokator Insiden Penganiayaan AG Atau APA?
Kombes Hengki menegaskan tindakan yang dilakukan oleh Mario Dandy melenceng dari hukum sehingga selain pidana penganiayaan, ia juga bisa dijerat dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarluaskan video dan foto kekerasan.
“Ini pelanggaran hukum, delik pidana. Artinya, selain penganiayaan berat yang direncanakan, pelanggaran pidana lagi karena memberikan, menyebarkan penganiayaan sadis. Itu melanggar undang-undang ITE dan undang-undang yang lain,” pungkasnya.
Mario Dandy sendiri diketahui dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, dalam UU ITE Pasal 27 Ayat 3, orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dapat terancam pidana dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Oleh karena itu, jika Mario Dandy dikenai pasal berlapis, maka hukumannya terancam bertambah hingga 16 tahun penjara.