Walkout Pas Rapat Paripurna Pengesahan UU Cipta Kerja, Jubir PKS Langsung Ngomong Begini: Itu Tidak Sesuai..

Walkout Pas Rapat Paripurna Pengesahan UU Cipta Kerja, Jubir PKS Langsung Ngomong Begini: Itu Tidak Sesuai.. Kredit Foto: Dok. PKS

Anggota DPR RI fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memutuskan untuk walkout alias keluar saat rapat paripurna pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang.

Juru bicara PKS, Pipin Sopian, menegaskan bahwa alasan di balik tindakan kader yang keluar dari rapat pada Selasa (21/3/2023) karena PKS menilai UU Ciptaker tak sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Bertandang ke Jayapura, Jokowi Perintahkan Panglima TNI Bebaskan Pilot Susi Air dari KKB Papua, Begini Katanya..

“Itu kami tegas menolak Perppu UU Cipta Kerja dan ini sikap tegas PKS bahwa UU itu secara formal saya kira tidak sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi,” ucapnya kepada wartawan di kawasan Senayan pada Selasa (21/3/2023).

Menurutnya, UU Ciptaker tidak pro dengan tenaga kerja. Oleh karena itu, Perppu Ciptaker yang telah disahkan menjadi UU oleh DPR diharapkan bisa dikaji ulang ke depannya.

Ia menyampaikan, “Secara substansi, tidak pro tenaga kerja. Ini yang kami persoalkan, PKS secara tegas menolak itu. Kita ingin agar supaya ke depannya saya kira perlu di-review. Jadi UU Cipta Kerja bisa jadi ketika diajukan ke Mahkamah Konstitusi juga akan ditolak.”

Sebagaimana diketahui, pada Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 yang dilaksanakan kemarin, DPR RI telah mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, M Nurdin, menyebut bahwa sesuai dengan penugasan Badan Musyawarah (Bamus), pihaknya sudah rapat secara intensif dengan pemerintah dan mengedepankan musyawarah serta mufakat.

Baca Juga: KPK Terlalu Lembot, Rafael Trisambodo Ternyata Sudah Tentukan Negara Tujuannya Saat Kabur dari Indonesia

Nurdin menegaskan Perppu Ciptaker tersebut secara umum sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. DPR juga sudah rapat dengan sejumlah pakar mengenai Perppu itu.

Ia menjelaskan, “Tujuh Fraksi: PDIP, PAN, PPP, PKB, Nasdem, Golkar dan Gerindra menerima dan menyetujui hasil kerja panja untuk diajukan dalam pembicaraan tahapan tingkat II. Adapun, Fraksi Demokrat dan PKS menolaknya untuk tidak dilanjutkan.”

“Namun demikian, rapat Baleg memutuskan menyetujui untuk ditetapkan dan disetujui Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang terhormat ini,” tandasnya.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, sempat bertanya kepada seluruh peserta rapat untuk mengesahkan Perppu Ciptaker tersebut. Namun saat mengambil keputusan, Hinca Panjaitan yang merupakan fraksi Partai Demokrat mengajukan interupsi dan menolak pengesahan tersebut, sedangkan PKS memilih untuk walkout.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover