Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Al Habsyi, menyindir sikap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang tidak melaporkan soal transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), padahal sudah ada sejak 2017.
Hal itu disampaikan oleh Abu di depan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam RDP bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/3/2023) kemarin.
“Bukan kah ini PPATK langsung di bawah presiden? Jangan publik dibuat bingung. Jangan sampai kesalahan Anda di publik ini mengganggu pembayaran pajak di negara kita,” tegas Aboe.
Ia menambahkan, “Pak Menkopolhukam menyebut Rp349 triliun. Pada perkembangan kemarin Pak Menko menyatakan ini bukan korupsi, tetapi ini data TPPU. Namun Pak Irjen Kemenkeu mengatakan ini bukan korupsi dan TPPU.”
Aboe menekankan kalau temuan PPATK itu harus jelas sumber dan informasinya agar tidak menjadi tanda tanya besar di publik.
Ia menyampaikan, “Ini transaksi apa? Angka sekian ratus triliun, ini jenis kelaminnya apa. Jangan sampai ini jadi pertanyaan publik, di mana ujung-ujungnya data itu enggak masalah ujungnya nanti.”
“Oleh karena itu ketegasan Pak Ivan untuk clear data Rp349 triliun ini bermasalah atau tidak? Jika bermasalah kaitannya dengan apa, korupsi atau TPPU, penggelapan pajak kah, supaya jelas,” sambungnya.
Baca Juga: Hadir di ESDM HC Summit, MIND ID: Pengembangan Kompetensi Wujud Keberlangsungan Bisnis
Aboe juga mengingatkan agar jangan sampai temuan PPATK itu hanya menjadi angin lalu dan tidak ada tindak lanjut serius dari pemerintah.
Sementara itu, Ivan sendiri menyebut bahwa transaksi janggal di Kemenkeu tersebut termasuk dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kepabean, cukai, dan pajak. “Jika tidak ada kandungan indikasi TPPU, nggak akan disampaikan ke pihak manapun. Hanya jadi data base,” terangnya.
Ivan melanjutkan, “Jika sudah keluar sebagai laporan hasil akhir itu berkeyakinan ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang kita sampaikan ke Kementerian Keuangan.”
Ia menjelaskan kalau temuan PPATK yang berkaitan dengan kepabean, cukai, dan pajak itu memang diserahkan ke Kemenkeu karena mengandung TPPU.
Namun, jika seandainya temuan itu merupakan tindak pidana korupsi, maka laporan dan analisis PPATK itu bukan diserahkan ke Kemenkeu, melainkan kepada aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan kejaksaan.
Baca Juga: Sambil Elus-elus Punggung, Istri Menag Yaqut Bantu David ‘Olahraga’ di Rumah Sakit: Pinter..
Meski begitu, Ivan sendiri mengakui bahwa temuan PPATK tersebut tidak sepenuhnya ditindaklanjuti oleh Kemenkeu yang kini dipimpin oleh Sri Mulyani.