Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang kegiatan buka puasa bersama selama bulan Ramadhan tahun ini. Hal itu tertuang dalam surat bernomor R-38/SESKAB/DKK/03/2023.
Surat yang diterbitkan pada 21 Maret 2023 itu ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan atau Lembaga.
Baca Juga: Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh Pada Kamis 23 Maret 2023
“Bersama ini dengan hormat kami sampaikan arahan Presiden pada tanggal 21 Maret 2023 sebagai berikut,” demikian bunyi penggalan surat terkait, dikutip Populis.id, Rabu (22/3).
Terdapat tiga poin yang disampaikan Presiden. Pertama, penanganan Covid-19 masih dalam transisi dari pandemi ke endemi.
Maka dari itu, pada poin kedua pelaksanaan buka puasa Ramadhan 1444 Hijriah diminta untuk ditiadakan.
Baca Juga: Jubir Anies Blak-blakan Sebut Koalisi Perubahan akan Deklarasi Awal Bulan Ramadhan
Baca Juga: Besok Mulai Puasa, Pemkot Semarang Larang Warganya Bagi-bagi Takjil di Jalan, Kenapa?
Ketiga, Menteri Dalam Negeri diminta untuk menindak arahan tersebut kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Demikian disampaikan agar saudara mematuhi arahan presiden dimaksud, dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” demikian bunyi surat itu.
Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.