Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang kegiatan buka puasa bersama selama Ramadhan ini. Transisi Covid-19 dari pandemi ke endemi menjadi alasan Presiden melarang kegiatan tersebut.
Informasi itu sebagaimana tertuang dalam surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang diterbitkan Sekretaris Kabinet pada 21 Maret 2023.
Baca Juga: Covid-19 Masih Transisi dari Pandemi ke Endemi, Jokowi Larang Kegiatan Buka Puasa Bersama
Surat terkait ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan atau Lembaga yang nantinya akan dilanjutkan ke Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melalui Menteri Dalam Negeri.
Sontak imbauan ini menuai tanggapan kader Partai Demokrat Yan A Harahap yang menilai kebijakan tersebut diskriminatif.
Ia bahkan menyinggung 3.000 tamu undangan yang menghadiri pesta pernikahan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.
"Pesta anak Presiden saja menghadirkan kerumunan tamu hingga 3.000 undangan," tulisnya dalam cuitan akun Twitter, dikutip Populis.id, Rabu (22/3).
Baca Juga: Besok Mulai Puasa, Pemkot Semarang Larang Warganya Bagi-bagi Takjil di Jalan, Kenapa?
Yan mengaku heran dengan kebijakan Presiden yang melarang kegiatan buka puasa bersama yang kerap dilakukan setiap bulan suci Ramadhan.
"Giliran acara buka puasa bersama, Presiden malah melarang. Kok diskriminatif? Ada apa dengan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan? Benar kah surat ini?" tandasnya.
Pesta anak Presiden saja menghadirkan kerumunan tamu hingga 3000 undangan. Giliran acara buka puasa bersama, Presiden malah melarang. Kok diskriminatif? Ada apa dengan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan? Benar kah surat ini? pic.twitter.com/i1B9k7VcAs
— Yan A. Harahap (???? ???? ????) (@YanHarahap) March 22, 2023