Jokowi Larang ASN Bukber Tapi Undang Ribuan Orang di Nikahan Kaesang, Anwar Abbas Meradang: Virus Cuma Sasar Orang Buka Bersama?

Jokowi Larang ASN Bukber Tapi Undang Ribuan Orang di Nikahan Kaesang, Anwar Abbas Meradang: Virus Cuma Sasar Orang Buka Bersama? Kredit Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menyoroti surat Sekretaris Kabinet yang berisi perintah Presiden Jokowi tentang larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan buka puasa bersama.  Ia mempertanyakan alasan Jokowi untuk memberikan instruksi tersebut.

Ia beranggapan bahwa ada ketidaksesuaian antara larangan yang dibuat Presiden Jokowi saat ini dengan sikapnya sendiri. Sebab, beberapa waktu lalu mantan Walikota Solo itu menggelar acara pernikahan putra bungsunya dengan mengundang ribuan orang.

Baca Juga: Rilis Meme Puan Maharani Berbadan Tikus, BEM UI Teriak Lantang Banget: Ini Kritik yang…

"Yang pertama ada paradoks. Karena pak Jokowi bisa mengundang orang banyak ke acara nikahan anaknya yang terakhir, Kaesang beberapa waktu lalu," katanya saat dihubungi Populis.id pada Kamis (23/03/2023).

Ia lantas mempertanyakan dasar hukum pelarangan buka bersama tersebut. Jika alasannya karena masih ada Pandemi Covid-19 di Indonesia, Anwar menganggap hal tersebut kurang masuk akal.

"Atas dasar apa larangan ini dibuat? Kalau alasannya Covid-19, maka timbul pertanyaan di tengah masyarakat. Mengapa untuk pesta pernikahan anak beliau yang mengundang begitu banyak orang, larangan ini tidak berlaku?," tuturnya

"Apakah virus ini hanya menyasar orang buka puasa bersama dan tidak menyerang orang pesta pernikahan? Ini kan menjadi suatu keheranan kita bersama," sambungnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang kegiatan buka puasa bersama selama Ramadhan ini. Transisi Covid-19 dari pandemi ke endemi menjadi alasan Presiden melarang kegiatan tersebut.

Baca Juga: Koar-koar Sebut Ada Capres Timbun Kekayaan Lewat Korupsi, Megawati Langsung Kena Disentil Balik: Berarti Dia….

Baca Juga: Berani Bilang Ada Capres Timbun Kekayaan Lewat Korupsi, Hati-hati Bu Mega, Anda Bisa Dituding Sebar Hoaks dan Pencemaran Nama Baik

Informasi itu sebagaimana tertuang dalam surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang diterbitkan Sekretaris Kabinet pada 21 Maret 2023.

Surat terkait ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan atau Lembaga yang nantinya akan dilanjutkan ke Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melalui Menteri Dalam Negeri.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover