Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk tidak berkampanye pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
"(Dalam kegiatan yang diadakan di bulan Ramadhan) Tidak boleh ada ajakan mengajak (masyarakat untuk memilih peserta pemilu tertentu) pada pemungutan suara 14 Februari 2024," kata Bagja, saat dihubungi pada Kamis (23/3/2023).
Imbauan serupa juga disampaikan anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam acara “Bincang-Bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024” di Jakarta, Sabtu (18/3/2023) lalu.
Baca Juga: KPU Divonis Bersalah, Bawaslu Perintahkan Partai Prima Verifikasi Ulang Peserta Pemilu 2024
Lolly mengimbau partai politik untuk tidak mencampuradukkan kebaikan selama bulan Ramadhan dengan politik sebagai upaya kampanye terselubung.
"Yang tidak boleh bagi Bawaslu, koridornya mencampuradukkan antara berbuat kesolehan, kebaikan dengan kampanye terselubung," ujarnya.
Kendati demikian, Bawaslu tidak melarang parpol peserta pemilu untuk berbuat kebaikan selama bulan Ramadhan.
Baca Juga: Faldo Maldini Sentil BEM UI: Mirip LSM yang Didanai Asing!
"Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang bersedekah. Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang untuk memberikan santunan," lanjutnya.
Namun yang dilarang, kata Lolly, adalah tindakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu).
"Misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik masa kampanye, masa penghitungan, maupun masa tenang," ujarnya.
Hal tersebut, kata dia, lantaran tahapan Pemilu 2024 saat ini masih sosialisasi parpol, sedangkan masa kampanye baru akan berlangsung pada 28 November 2023.
"Yang boleh dilakukan parpol peserta Pemilu 2024 selama bulan Ramadhan di tengah tahapan sosialisasi ini adalah menyosialisasikan diri kepada masyarakat," ujarnya.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.