Jokowi Larang ASN Bukber, Said Didu Ungkit Acara Meriah Pernikahan Kaesang!

Jokowi Larang ASN Bukber, Said Didu Ungkit Acara Meriah Pernikahan Kaesang! Kredit Foto: Dok. Twitter AHY

Mantan Sekretaris BUMN Said Didu menyoroti kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang aparatur sipil negara (ASN) menggelar kegiatan buka puasa bersama alias bukbar.

Said Didu mengungkit pernikahan Kaesang Pangarep, putra Jokowi yang digelar secara meriah di Kota Solo.

"Silakan publik menilai. Yang lain bebas-bebas saja seperti pernikahan putra beliau, konser dan lain-lain. Ayo kita perbanyak buka puasa bersama, terutama di Mesjid," ujar Said Didu dikutip dari akun Twitter pribadi miliknya, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga: Bawaslu RI Larang Parpol Manfaatkan Momen Ramadhan untuk Berkampanye!

Larangan bukber itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet (Seskab) nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tertanggal 21 Maret 2023 ini diteken oleh Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) Pramono Anung.

Dalam surat tersebut, Jokowi melarang kegiatan bukber karena masih dalam transisi dari pandemi menuju ke endemi sehingga diperlukan kehati-hatian.

Baca Juga: Jokowi Larang ASN Buker, Tangan Kanan Rizieq Shihab Nggak Terima: Apa Presiden Anti Syiar Islam?

"Sehubungan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 hijriah agar ditiadakan," demikian bunyi surat tersebut.

Arahan Presiden Jokowi ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga. Adapun tembusan surat tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.

Baca Juga: Covid-19 Masih Transisi dari Pandemi ke Endemi, Jokowi Larang Kegiatan Buka Puasa Bersama

Adapun tiga poin utama yang disampaikan Presiden Jokowi dalam surat arahan tersebut.

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tulis arahan surat tersebut.

Lihat Sumber Artikel di Warta Ekonomi Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Warta Ekonomi.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover