Heboh Larangan Bukber, Pramono Anung: Tidak Berlaku Bagi Masyarakat!

Heboh Larangan Bukber, Pramono Anung: Tidak Berlaku Bagi Masyarakat! Kredit Foto: Instagram/Pramono Anung

Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung buka suara terkait larangan buka puasa (Bukbar) bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Setkab sebelumnya menerbitkan surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang isinya melarang kegiatan bukber.

Pramono Anung menyatakan bahwa larangan bukber itu hanya ditujukan kepada para menteri/pejabat pemerintahan.

Baca Juga: Jokowi Larang ASN Bukber, Said Didu Ungkit Acara Meriah Pernikahan Kaesang!

"Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama bahwa (larangan) buka puasa itu atau arahan presiden itu hanya ditujukan kepada para Menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah," kata Pramono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/3/2023).

Dia menegaskan bahwa larangan bukber tersebut tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga menurutnya publik diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan bukber.

Baca Juga: Demokrat Sebut Kepala BIN Latah, Ikut-ikutan Jokowi Endorse Prabowo

Pramono mengatakan mengapa melarang jajaran pemerintahan Presiden Jokowi melakukan bukber karena kinerja mereka sedang disorot tajam oleh masyarakat.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi meminta jajaran pemerintah dan ASN untuk melakukan buka puasa dengan pola sederhana.

Baca Juga: Bawaslu RI Larang Parpol Manfaatkan Momen Ramadhan untuk Berkampanye!

"Sehingga dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Presiden itu merupakan acuan yang utama. Demikian," pungkas Pram, panggilan akrab Pramono Anung.

Sebelumnya beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover