Bukan Cuma Rp300 T, Said Didu Duga Nilai Pajak & Bea Cukai Tak Masuk Kas Negara Sekitar Rp4.000 Triliun!

Bukan Cuma Rp300 T, Said Didu Duga Nilai Pajak & Bea Cukai Tak Masuk Kas Negara Sekitar Rp4.000 Triliun! Kredit Foto: Twitter/msaid_didu

Mantan Sekretaris BUMN Said Didu menyoroti kehebohan transaksi janggal Rp300 triliun di Kemenkeu, spesifik di Ditjen Pajak dan Bea Cukai.

Didu menegaskan bahwa pernyataan Menko Polhukam yang mengungkap transaksi janggal Rp300 triliun itu membuka kotak pandora.

Dia pun menduga bahwa ada nilai pajak dan bea cukai yang tak masuk ke negara selama 8 tahun.

"Terbukanya transaksi mencurigakan staf Kemenkeu lebih Rp300 triliun membuka kotak pandora skandal yang terjadi. Perkiraan saya bahwa nilai pajak dan bea tidak masuk ke Negara selama 8 tahun sekitar Rp4.000 triliun. Anehnya masalah ini seakan diselesaikan lewat buzzeRp," tutur Said Didu dari akun Twitter pribadi miliknya, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga: Zulfan Lindan Deklarasikan Pasangan Megawati-Prabowo di Pilpres 2024!

Lebih lanjut, Said Didu mengaku meragukan angka Rp300 triliun. Ia mengaku punya hitung-hitungan sendiri mengenai masalah ini dengan berpacu pada Tax Ratio.

"Dulu pada saat SBY, Tax Ratio pernah lebih dari 14 persen, di kita baru naik tahun lalu 10-an persen, sekarang di bawah, anggaplah rata-rata 8 persen di masa Jokowi, artinya ada penurunan tax rasio sebesar 5 persen," tutur Said Didu.

Kemudian, Said Didu mengungkit soal pendapatan negara dari pajak yang menurutnya akan ada kaitannya dengan pendapatan yang seharusnya diterima negara.

Baca Juga: Anies Sambangi Markas PKS, Ahmad Syaikhu Tandatangani MoU Piagam Koalisi Perubahan

Sayangnya, lanjutnya, Said Didu mengungkapkan ada uang yang melayang tak masuk ke negara padahal uang tersebut harusnya masuk ke negara. Angkanya pun sangat banyak.

"Saya ambil pendapatan negara tahun lalu dari pajak 2000 Triliun lebih itu pada rasio 10 persen, kalau tax ratio 15 persen berarti harusnya 3.000 triliun. Harusnya negara dapat pajak dan cukai 3.000 triliun, yang masuk ke negara Cuma 2.000 triliun. Artinya ada uang 1.000 triliun melayang-layang yang harusnya masuk ke negara," papar Said Didu.

Baca Juga: Jokowi Larang ASN Gelar Bukber, Ketua MUI Buka Suara: Tidak Sesuai Tradisi Agama!

Tak hanya itu, Said Didu pun menilai bahwa penegak hukum akan kesulitan untuk menetapkan kejanggalan ini sebagai tindak korupsi jika kedapatan benar melakukan kejanggalan yang heboh ini.

"Pengertian korupsi adalah mengambilkan uang negara, problemnya uang ini belum masuk sehingga hanya bisa dimasukkan gratifikasi. Kalau sudah gratifikasi kan susah sekali memproses. Mungkin nanti pengertian korupsi itu ditambahlah bahwa yang menghalangi masuknya pendapatan negara juga merugikan negara," tandas Said Didu.

Lihat Sumber Artikel di Warta Ekonomi Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Warta Ekonomi.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover