Ini Deretan Pasal Berlapis yang Bayangi Mario Dandy Terkait Kasus Penganiayaan David, Nggak Disangka Ancaman Hukumnya Bisa Tambah Berat!

Ini Deretan Pasal Berlapis yang Bayangi Mario Dandy Terkait Kasus Penganiayaan David, Nggak Disangka Ancaman Hukumnya Bisa Tambah Berat! Kredit Foto: Istimewa

Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David hingga koma disebut-sebut membuat anak mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo itu terancam dihukum lebih lama.

Reka ulang adegan pengeroyokan dan pengumpulan bukti-bukti penganiayaan serta penangkapan terhadap pelaku membuat pihak Polres Metro Jakarta Selatan menjerat Mario Dandy dengan pasal berlapis.

Pasal yang menjerat Mario Dandy awalnya sebatas Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Akibat dijerat pasal ini, Mario Dandy terancam pidana maksimal 12 tahun penjara. 

Tak hanya pasal ini, Mario Dandy juga diungkap akan dijerat pasal lainnya, yaitu Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. Penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy kepada David Ozora menyebabkan David koma hingga berminggu-minggu. 

Baca Juga: Pihak David Jamin Mario Dandy Nggak Dikasih Ampun: Udah Jadi Otak Penganiayaan, Arogansinya Sampai Langit ke-7, PD Banget Bakal Beres

Penyelidikan kasus ini pun kembali dilakukan dengan reka ulang adegan yang melibatkan dua pelaku lain, yaitu Shane Lukas (19) dan AG (15) yang diduga menjadi penyebab utama pengeroyokan terjadi. Reka ulang adegan tersebut pun dilakukan dan mengungkap fakta semua tindakan penganiayaan dilakukan secara sadar dan tidak ada tekanan dari pihak manapun.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover