Polda Metro Jaya mengatakan hingga saat ini masih melengkapi berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan David Ozora sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan pelaku anak berinisial AG telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkaranya lengkap.
"Berkas tersangka MDS dan SL tentunya masih dalam proses pelengkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).
Pada Selasa (21/3/2023) lalu Polda Metro Jaya telah lebih dahulu melimpahkan AG (15) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pacar Mario selaku anak berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan David (17) itu dilimpahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut pihaknya selanjutnya akan segera melengkapi surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.