Siap-siap! MAKI Bakal Pidanakan PPATK ke Bareskrim Polri Terkait Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Siap-siap! MAKI Bakal Pidanakan PPATK ke Bareskrim Polri Terkait Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU). Menurut MAKI laporan polisi ini berkaitan dengan apa yang dikatakan anggota Komisi III DPR.

"Ini adalah sebagai bentuk ikhtiar MAKI dalam membela PPATK bahwa apa yang dilakukan benar dan kalau ini dikatakan tidak benar oleh DPR maka saya coba dengan logika terbalik mengikuti arusnya DPR dengan melaporkan PPATK kepada kepolisian," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kamis (23/3/2023).

Boyamin menyebut, langkah hukum ini dilakukan sebagai respons atas pernyataan Komisi III DPR RI yang mengatakan ada pidana dari proses yang disampaikan oleh PPATK di Rapat Komisi III DPR RI Selasa (21/3/2023) lalu.

Menurut dia, aduan atau laporan polisi tersebut berkaitan dengan tindak apa yang dikatakan anggota Komisi III tersebut bahwa apa yang dilakukan PPATK mengandung unsur pidana.

"Nanti saya akan meminta kepolisian memanggil teman-teman di DPR yang mengatakan pidana dan ini disertai dengan argumen yang DPR sampaikan kepada kepolisian," ujarnya.

Baca Juga: Viral Patung Bunda Maria Ditutup Terpal Gegara Diprotes Ormas, Budiman Sudjatmiko Berang: Surah Al Baqarah Ayat 62 Sudah Kasih Petunjuk...

Boyamin menilai, pernyataan DPR tersebut terkesan menyalahkan PPATK yang telah mengikuti arus di masyarakat dari proses yang telah terjadi terkait Rafael Alun yang memiliki kekayaan berlebih dari pejabat di negara ini.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover