Siap-siap! MAKI Bakal Pidanakan PPATK ke Bareskrim Polri Terkait Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Siap-siap! MAKI Bakal Pidanakan PPATK ke Bareskrim Polri Terkait Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU). Menurut MAKI laporan polisi ini berkaitan dengan apa yang dikatakan anggota Komisi III DPR.

"Ini adalah sebagai bentuk ikhtiar MAKI dalam membela PPATK bahwa apa yang dilakukan benar dan kalau ini dikatakan tidak benar oleh DPR maka saya coba dengan logika terbalik mengikuti arusnya DPR dengan melaporkan PPATK kepada kepolisian," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kamis (23/3/2023).

Boyamin menyebut, langkah hukum ini dilakukan sebagai respons atas pernyataan Komisi III DPR RI yang mengatakan ada pidana dari proses yang disampaikan oleh PPATK di Rapat Komisi III DPR RI Selasa (21/3/2023) lalu.

Menurut dia, aduan atau laporan polisi tersebut berkaitan dengan tindak apa yang dikatakan anggota Komisi III tersebut bahwa apa yang dilakukan PPATK mengandung unsur pidana.

"Nanti saya akan meminta kepolisian memanggil teman-teman di DPR yang mengatakan pidana dan ini disertai dengan argumen yang DPR sampaikan kepada kepolisian," ujarnya.

Baca Juga: Viral Patung Bunda Maria Ditutup Terpal Gegara Diprotes Ormas, Budiman Sudjatmiko Berang: Surah Al Baqarah Ayat 62 Sudah Kasih Petunjuk...

Boyamin menilai, pernyataan DPR tersebut terkesan menyalahkan PPATK yang telah mengikuti arus di masyarakat dari proses yang telah terjadi terkait Rafael Alun yang memiliki kekayaan berlebih dari pejabat di negara ini.

Dari kejadian itu, kemudian masyarakat menagih kinerja PPATK, yang ternyata telah melakukan penyelidikan transaksi keuangan sejak 2012 dan bahkan telah melakukan perhitungan sejak 2009 di mana ditemukan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023.

Boyamin meyakini apa yang dilakukan oleh PPATK tidak termasuk pelanggaran hukum pidana karena apa yang disampaikan adalah secara global, tidak orang perorangan yang berdampak merugikan satu orang karena rahasianya dibuka.

"Ini adalah bentuk logika terbalik saya. Jika nanti di kepolisian menyatakan tidak ada pidana apa yang disampaikan PPATK, berarti apa yang dilakukan PPATK itu benar," tutur Boyamin.

Mestinya apa yang telah diungkap oleh PPATK ini, kata Boyamin, DPR menyambutnya dengan gagap gempita dan menindaklanjuti oleh panitia khusus (pansus) untuk memberikan pengarahan kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti, bukan malah sebaliknya.

"Pertanyaan MAKI adalah, apakah DPR masih bersama rakyat yang diwakilinya atau malah berbeda haluan. Karena, masyarakat menyatakan sangat gembira, sangat mendukung PPATK dan kenyataan terhadap proses kemarin di DPR itu masyarakat masih membela PPATK," ujar Boyamin.

Baca Juga: Pihak David Jamin Mario Dandy Nggak Dikasih Ampun: Udah Jadi Otak Penganiayaan, Arogansinya Sampai Langit ke-7, PD Banget Bakal Beres

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Selasa (21/3/2023), Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover