Komisi III DPR RI bakal memanggil Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk membahas sengkarut transaksi tak wajar yang nilainya mencapai Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menyebutkan, Mahfud dan Sri Mulyani diminta hadir pada Rabu (29/3/2023). Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang sebelumnya sudah diminta klarifikasi diminta ikut hadir bersama Mahfud dan Sri Mulyani.
"Jadi saran teman-teman Komisi III mengundang Bu Menkeu rapat pada tanggal 29 Maret," kata Sahroni, Kamis (23/3/2023).
Menurutnya, klarifikasi yang disampaikan Ivan Yustiavandana dalam rapat yang digelar pada Selasa (21/3/2023) belum cukup. Maka DPR memilih untuk memanggil tiga pihak sekaligus dengan kapasitas sebagai pengurus Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang (TPPU).
"Jadi tiga. ada Pak Ivan, Bu Menkeu, ada Pak Menko yang tiga-tiganya adalah berstatus Komite Nasional TPPU," tuturnya.
Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.