Catat Waktunya! Komisi III DPR Siap Panggil Mahfud MD Hingga Sri Mulyani Bahas Transaksi Nggak Wajar Rp 349 triliun di Kemenkeu

Catat Waktunya! Komisi III DPR Siap Panggil Mahfud MD Hingga Sri Mulyani Bahas Transaksi Nggak Wajar Rp 349 triliun di Kemenkeu Kredit Foto: Taufik Idharudin

Komisi III DPR RI bakal memanggil Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk membahas sengkarut transaksi tak wajar yang nilainya mencapai Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu. 

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menyebutkan, Mahfud dan Sri Mulyani diminta hadir pada Rabu (29/3/2023). Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang sebelumnya sudah diminta klarifikasi diminta ikut hadir bersama Mahfud dan Sri Mulyani.

"Jadi saran teman-teman Komisi III mengundang Bu Menkeu rapat pada tanggal 29 Maret," kata Sahroni, Kamis (23/3/2023).

Menurutnya, klarifikasi yang disampaikan Ivan Yustiavandana dalam rapat yang digelar pada Selasa (21/3/2023) belum cukup. Maka DPR memilih untuk memanggil tiga pihak sekaligus dengan kapasitas sebagai pengurus Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Viral Patung Bunda Maria Ditutup Terpal Gegara Diprotes Ormas, Budiman Sudjatmiko Berang: Surah Al Baqarah Ayat 62 Sudah Kasih Petunjuk...

"Jadi tiga. ada Pak Ivan, Bu Menkeu, ada Pak Menko yang tiga-tiganya adalah berstatus Komite Nasional TPPU," tuturnya.

Ivan telah memberi klarifikasi bahwa pencucian uang Rp349 triliun bukan dilakukan oleh Kemenkeu namun total transaksi yang ditangani penyidik Kemenkeu.

Baca Juga: Pihak David Jamin Mario Dandy Nggak Dikasih Ampun: Udah Jadi Otak Penganiayaan, Arogansinya Sampai Langit ke-7, PD Banget Bakal Beres

DPR ingin memastikan tindak pidana yang dimaksud termasuk mengapa informasi PPATK yang tergolong data intelijen bisa disampaikan kepada publik.

Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.

Terkait

Terkini