Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan kepada seluruh pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama selama Ramadan 1444 Hijriah. Arahan itu memperoleh beragam komentar negatif dari warganet.
Melansir Antara, Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai semestinya arahan Jokowi tersebut bisa dimaknai secara positif. Saleh menegaskan kalau arahan Jokowi itu bukan melarang kegiatan keagamaan.
"Yang jelas, larangan bukber (buka bersama) ini jangan disalahartikan, bukan melarang kegiatan keagamaan," kata Saleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (23/3/2023).
Menurutnya, larangan buka puasa itu bukan berarti mengurangi amalan ibadah.
"Anggaran buat bukbernya dialihfungsikan saja. Bisa dibuat untuk membantu masyarakat kurang mampu. Kegiatan seperti ini nilainya pasti tidak kalah dengan bukber," ujarnya.
Ia lantas kembali menjelaskan bahwa alasan Jokowi yang meminta seluruh pejabat negara dan ASN untuk gelar acara buka bersama ialah karena pandemi Covid-19 di Indonesia masih dalam transisi menuju endem.
"Secara global, status penanganan COVID-19 masih pandemi. WHO sampai saat ini belum berubah. Indonesia tentu harus ikut aturan WHO tersebut, termasuk mewaspadai berbagai kemungkinan menyebarnya virus berbahaya tersebut," ujarnya.