Populis, Jakarta -
Belum lama ini, Presiden Jokowi yang mengeluarkan larangan kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah dikarenakan masih dalam transisi pandemi Covid-19 ke endemi.
Larangan tersebut seperti yang tertuang di Surat Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, yang diteken Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, pada Selasa, 21 Maret 2023 lalu.
Surat tersebut meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut ke gubernur, bupati dan wali kota.