PDIP Ancam Pidanakan Kepala PPATK Gegara Isu Transaksi Janggal Rp349 T di Kemenkeu, Loh Kenapa Terusik, Siapa yang Anda Lindungi?

PDIP Ancam Pidanakan Kepala PPATK Gegara Isu Transaksi Janggal Rp349 T di Kemenkeu, Loh Kenapa Terusik, Siapa yang Anda Lindungi? Kredit Foto: Instagram/Arteria Dahlan

Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), Anthony Budiawan menyentil keras politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan yang mengaku Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun lantaran membocorkan transaksi janggal Rp349 T di Kemenkeu yang disinyalir merupakan tindak pidana pencucian uang. 

Anthony mengaku heran dengan sikap Arteria Dahlan, sebab anak buah Megawati Soekarnoputri itu tampak risih dengan mencuatnya isu transaksi ganjil itu. Dia mengatakan sebagai anggota DPR, Arteria seharusnya gembira dengan terbongkarnya indikasi pencucian itu, bukan sebaliknya justru merasa risih. 

Baca Juga: Selain Safe Deposit Box, PPATK Kembali Bongkar Harta Karun Rafael Trisambodo yang Sengaja Disembunyikan

“Kenapa DPR justru terusik dengan terbongkarnya dugaan pencucian uang itu? Siapa sebenarnya yang ingin dilindungi agar informasi ini tidak dibuka kepada publik?” kata Anthony kepada wartawan Jumat (24/3/2023). 

Parahnya lagi, lanjut Anthony transaksi janggal Rp349 T ini merupakan akumulasi transaksi yang terjadi sejak 2009, namun hal ini baru diungkap sekarang, selama ini aktivitas mencurigakan itu sengaja didiamkan pihak-pihak terkait.

“Sebab itu publik mendukung penuh keberanian Mahfud MD membongkar tuntas semua dugaan pencucian uang yang selama ini didiamkan semua pihak,” pungkasnya.

Baca Juga: Lihat Ada Lubang Besar di Kerongkongan David, Jonathan Langsung Beri Pesan ke Mario: Hei… Ular Beludak, Saya Tidak Rela Ada Ampunan Apapun!

Baca Juga: Dibongkar Sejadi-jadinya Agnes Gracia Ternyata Rajin Kirim Foto Dirinya Sebelum Penganiayaan, Duh…Jangan-jangan David yang Dilecehkan

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, mencecar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana soal bocornya transaksi janggal Rp 349 triliun ke publik. Menurutnya, dokumen terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harusnya dirahasiakan.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover