PDIP Ancam Pidanakan Kepala PPATK Gegara Isu Transaksi Janggal Rp349 T di Kemenkeu, Loh Kenapa Terusik, Siapa yang Anda Lindungi?

PDIP Ancam Pidanakan Kepala PPATK Gegara Isu Transaksi Janggal Rp349 T di Kemenkeu, Loh Kenapa Terusik, Siapa yang Anda Lindungi? Kredit Foto: Instagram/Arteria Dahlan

Politisi PDIP itu merujuk UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Saya bacakan pasal 11 pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang. Setiap orang itu termasuk menteri, termasuk Menko. Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut undang-undang, wajib merahasiakan dokumen atau keterangan itu," katanya, saat Raker bersama PPATK, Rabu (22/3).

“Sanksinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Itu undang-undangnya. Ini serius, gitu lho. Nanti kita juga ada sesi berikutnya, bisa klarifikasi," imbuhnya.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terkini

Populis Discover