Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut akan melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Namun, agar bisa lolos vermin, Prima harus melengkapi syarat-syarat administrasi di dua provinsi.
"Kekurangan partai Prima dalam persyaratan administrasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 itu di dua provinsi. Dua provinsi itu yang tidak memenuhi syarat (TMS). Nanti kami minta Partai Prima untuk memerbaikinya," kata Komisioner KPU RI Idham Holik saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Baca Juga: Bertemu Presiden Jokowi, Puan Maharani Bahas Soal Ini! Ada Tentang Pemilu 2024?
Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus mengatakan, partainya tidak memenuhi syarat keanggotaan di delapan kabupaten/kota yang tersebar di Provinsi Papua dan Riau.
"Dari 8 kabupaten/kota itu sebenarnya hanya kurang sekitar 154 dokumen keanggotaan," kata Dominggus usai rapat teknis dengan pihak KPU di Kantor KPU RI, Jakarta.
Dominggus memastikan pihaknya sudah menyiapkan 154 dokumen yang kurang tersebut. Karena itu, pihaknya dalam rapat teknis dengan KPU sepakat untuk mempercepat proses penyerahan dokumen.
Dia mengatakan, KPU bakal membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepada Prima mulai hari ini pukul 18.00 WIB. Durasi penyerahan dokumen diperpendek menjadi 4x24 jam, meski Bawaslu memberikan waktu maksimal 10x24 jam. Jadi, proses penyerahan dokumen berlangsung selama lima hari, mulai Jumat sampai Selasa.
"Kami berkepentingan untuk mempercepat proses ini. Sehingga kami sepakati lima hari cukup bagi kami untuk memasukkan dokumen ke Sipol," ujar Dom.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.