Pakar komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing menyarankan Rektor Universitas Indonesia (UI) untuk menambah jumlah satuan kredit semester (SKS) mata kuliah etika. Hal ini dimaksudkan agar mahasiswa dan alumni UI bisa menjadi lebih beretika.
Desakan ini muncul pasca Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI mengkritik DPR RI dengan cara yang dianggap tidak senonoh. Yaitu dengan membuat meme Ketua DPR RI Puan Maharani yang mengganti gambar tubuhnya menjadi gambar tikus.
"Penyusun kurikulum di UI supaya lebih banyak SKS untuk mata kuliah etika, supaya mahasiswa dan alumninya lebih mengedepankan etika. Karena tidak ada gunanya ilmu pengetahuan tanpa etika, apapun ilmunya," kata Emrus saat dikonfirmasi Populis.id, Jumat (24/3/2023).
Baca Juga: Bertemu Presiden Jokowi, Puan Maharani Bahas Soal Ini! Ada Tentang Pemilu 2024?
Emrus menegaskan bahwa desakan itu bukan berarti dirinya tak menghargai kritik. Sebaliknya, ia justru menilai kritik yang disampaikan BEM UI kepada Puan Maharani tak bermoral. Oleh sebab itu, ia berharap hal ini bisa menjadi perhatian Rektor UI untuk menambah SKS mata kuliah etika.
"Saya menyarankan kepada Saudara Rektor UI supaya ditambah jumlah SKS mata kuliah etika. Saya hargai kritik iya, saya sangat menghargai kritik, tetapi tidak boleh melampaui batas etika," ujarnya.
Baca Juga: BEM UI Unggah Meme Puan Maharani yang Berbadan Tikus, Eh Malah Kena Sentil Sama PDIP, Bilang Begini
"Saya kira teman-teman dosen yang mengajar etika di UI mereka tambahkan saja kelas mata kuliah lagi. Jadi kalau etika itu misalnya 6 SKS, dikasih aja 12 SKS," sambungnya.
Menurut Emrus, kritikan BEM UI dengan menampilkan tubuh tikus pada foto Puan Maharani itu sama saja menghina ciptaan tuhan. Karena dianggap sudah sangat merendahkan harkat manusia.
"Dimana ada tuhan menciptakan mukanya manusia, badannya bukan manusia, berarti sama saja dia merendahkan ciptaan tuhan kan, gak boleh begitu dong, kritik ya kritik, tetapi tidak boleh merendahkan harkat manusia," kata Emrus.
Sebagai informasi, kritikan BEM UI itu dilayangkan pasca DPR RI mengesahkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pengesahan itu dilakukan dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna, Selasa (21/3/2023).