Video mencatut tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo beredar di media sosial lewat sebuah kanal YouTube yang diunggah pada 22 Maret 2023.
Sampul dan judul video seolah menarasikan, Mario Dandy nyaris tewas karena nekat bunuh diri setelah divonis hukuman mati.
"MARIO NYARIS TEWAS NEKAT BUNUH DIRI USAI DIRESMIKAN VONIS MATI," tulis kanal tersebut pada sampul video.
"GEMPAR MALAM INI || MARIO DANDY N£KAT BVNUH D!RI USAI DIRESMIKAN T£RS4NGKA," demikian bunyi judul video terkait.
Setelah video diperdengarkan untuk cek fakta, tidak ditemukan informasi terkait Mario Dandy nyaris tewas karena nekat bunuh diri setelah divonis hukuman mati.
Narator dalam video membacakan artikel dari Suara.com berjudul "Sebarkan Video Penganiayaan David, Apakah Hukuman Mario Dandy akan Bertambah Lagi?", tayang pada 21 Maret 2023.
Artikel membahas soal Mario Dandy yang terancam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan video penganiayaan David.
Baca Juga: Terbongkar! Mario Dandy Sebar Video Penganiayaan ke Teman David Pakai Kalimat Ini
Dalam artikel itu juga disebutkan, Mario Dandy telah dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Apabila ia dikenakan pasal berlapis, Mario Dandy terancam 16 tahun kurungan penjara.
Dengan demikian, video dengan narasi Mario Dandy nyaris tewas karena nekat bunuh diri setelah divonis mati adalah tidak benar. Faktanya, Mario Dandy dijerat pasal penganiayaan berat berencana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.