Kritik Perppu Cipta Kerja Lewat Meme Puan Berbadan Tikus, PDIP Malah Sebut BEM UI Lagi Ngejar Sensasi: Mereka Gagal Nalar…

Kritik Perppu Cipta Kerja Lewat Meme Puan Berbadan Tikus, PDIP Malah Sebut BEM UI Lagi Ngejar Sensasi: Mereka Gagal Nalar… Kredit Foto: Istimewa

Politisi PDI Perjuangan Deddy Sitorus turut menanggapi terkait unggahan video meme dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang menampilkan Ketua DPR RI Puan Maharani

Ia menilai BEM UI tengah mencari sensasi tanpa mempedulikan substasi.

Deddy menekankan bahwa kritik dan menghina tersebut tak bisa disamakan.

“Saya pribadi menganggap BEM hanya mengejar sensasi dan kontroversi tetapi mengabaikan substansi. Kritik dengan menghina itu beda dan mereka gagal nalar dengan melakukan over simplifikasi,” tutur Deddy kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).

Tak hanya itu, Doddy juga mengatakan bahwa apa yang dilakukan BEM UI berpotensi melanggar hukum. Pasalnya, misalkan BEM UI tak mempunyai bukti kalau DPR merampok uang rakyat sebagaimana yang dinarasikan sebelumnya, maka besar kemungkinan muncul fitnah dan penyerangan kehormatan lembaga.

Ia juga menyebut kalau ketua DPR bersifat kolektif kolegial dalam mengambil keputusan bersama pimpinan DPR lainnya. Karena itu ia menilai unggahan animasi dari BEM UI hanya menyerang Puan secara personal.

“Jadi melakukan personifikasi dan menyerang pribadi Ibu Puan pribadi secara sendiri, tidka kolektif pimpinan DPR adalah tindakan tidak etis,” tuturnya.

Baca Juga: Unggah Meme Puan Berbadan Tikus, Warganet Khawatirkan BEM UI: Waduh… Semoga Aman Ya

Diketahui, Ketua BEM Universitas Indonesia Melki Sedek Huang mengatakan, video kritik DPR dengan gambar Ketua DPR Puan Maharani berbadan tikus adalah bentuk kemarahan berbagai pihak atas disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).

Melki menegaskan bahwa video tersebut bentuk kemarahan dari berbagai pihak atas disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Sejak UU Cipta Kerja dirumuskan tahun 2020, BEM UI hingga elemen masyarakat sudah menolaknya. Hanya saja, kemarahan muncul saat UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) malah tiba-tiba membuat Perppu.

Baca Juga: Teror Teman Sekolah David, Benarkah Mario Dandy Dipindahkan ke Sel Tikus?

“Yang lebih membuat kami marah lagi, tindakan inkonstitusional Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja ini malah diamini, diiyakan oleh seluruh anggota DPR yang mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU kemarin,” tutur Melki.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover