Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Capai Tahap Satu, Polisi Beberkan Hal Ini

Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Capai Tahap Satu, Polisi Beberkan Hal Ini Kredit Foto: Moehamad Dheny Permana

Polda Metro Jaya mengungkapkan kabar terbaru terkait tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan David Ozora. 

Kepolisian menyebutkan jika berkas perkara sudah mencapai tahap satu.

Tahap satu merupakan dimana berkas perkara sudah diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tetapi, berkas perkara tersebut masih dalam proses penelitian pihak JPU.

“Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas sudah tahap I di Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko ketika dikonfirmasi, Sabtu (25/3/2023).

Ia menjelaskan bahwa penelitian pihak JPU tersebut sesuai dengan KUHAP atau system peradilan umum. Hal itu dikarenakan Mario Dandy dan Shane Lukas sudah masuk ke kategori dewasa.

“Sejauh ini tak ada kendala penyidikan,” ucapnya.

Sedangkan, mengenai perkara pelaku anak yaitu Agnes Gracia Haryanto (AG) sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa (21/3/2023).

Diketahui, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Teror Teman Sekolah David, Benarkah Mario Dandy Dipindahkan ke Sel Tikus?

Kemudian, Shane Lukas dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

AG anak berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. 

Baca Juga: Periksa Rafael Alun dan Istrinya Sampai 12 Jam, KPK: Kami Percepat...

Mengenai perbuatannya, AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover