Soal Kedekatan dengan AHY Diungkit-ungkit, Anies Akhirnya Ungkap Kalau Cawapres Pendampingnya itu Dibahas...

Soal Kedekatan dengan AHY Diungkit-ungkit, Anies Akhirnya Ungkap Kalau Cawapres Pendampingnya itu Dibahas... Kredit Foto: Twitter/Anies

Bakal calon presiden yang diusung dari Koalisi Perubahan Untuk Persatuan Anies Baswedan, angkat bicara perihal kedekatannya dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

"Kalau bicara dekat, dari dulu memang dekat. Insya Allah selalu dekat di hati," katanya usai buka puasa bersama di Tower Nasdem, Jakarta, Sabtu (25/3/2023) malam.

Baca Juga: Ulah Jadikan Puan Maharani Berbadan Tikus, BEM UI Kena Disenggol PDIP, Ruang Dialog Terbuka Nih...

Mengingat sekarang Anies merupakan bacapres yang diusung tiga partai politik yakni Nasdem, Demokrat dan PKS. Ada salah satu poin dari kesepakatan lewat piagam itu yakni kewenangan Anies dalam menunjuk sosok calon wakil presiden (cawapres) pendampingnya.

"Biarkan berproses dulu, ada tim kecil yang akan terus membahas dengan kriteria yang ada," kata Anies ketika ditanya sosok cawapres pendampingnya.

Baca Juga: Gak Ada Gebrakan Menonjol dalam Deklarasi Koalisi Perubahan, Ray Rangkuti: Paling Sering Rapat, Tapi Paling Bingung

Sejumlah tokoh politik nasional hadir pada acara yang diinisiasi Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh tersebut, diantaranya, ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto, hingga Wakil Ketua Umum PPP Rusli Effendi.

Hadir pula, politisi Golkar sekaligus mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi, dan Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta KH Nasaruddin Umar.


Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover