Polisi Jadwalkan Periksa APA atas Dugaan Pencemaran Nama Baik di Kasus Mario Dandy! ini Tanggalnya

Polisi Jadwalkan Periksa APA atas Dugaan Pencemaran Nama Baik di Kasus Mario Dandy! ini Tanggalnya Kredit Foto: Istimewa

Kasus Mario Dandy Satriyo yang menganiaya David sampai saat ini masih terus berlanjut. Terbaru, Polda Metro Jaya disebut tengah mendalami laporan yang dibuat pihak Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) terhadap pihak Mario Dandy terkait dugaan pencemaran nama baik. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik tengah menjadwalkan klarifikasi terhadap Amanda yang rencananya dilaksanakan pada Senin besok.

“Hari Senin tanggal 27 Maret 2023, sekitar jam 10.00 WIB, akan dilakukan klarifikasi korban Amanda (APA),” ujar Trunoyudo.

Baca Juga: Ulah Jadikan Puan Maharani Berbadan Tikus, BEM UI Kena Disenggol PDIP, Ruang Dialog Terbuka Nih...

Sejauh ini, proses penanganan terkait laporan yang teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 Maret 2023 sudah memeriksa saksi pelapor yakni kuasa hukum Amanda, yakni Enita Edyalaksmita

“Baru dilakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap Saksi Pelapor atas nama Ernita (Kuasa Hukum Amanda atau APA),” tandasnya.

Baca Juga: Soal Kedekatan dengan AHY Diungkit-ungkit, Anies Akhirnya Ungkap Kalau Cawapres Pendampingnya itu Dibahas...

Diberitakan sebelumnya, saksi dalam kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo, yakni Anastasia Pretya Amanda alias APA bersama dengan kuasa hukumnya membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah.

Laporan tersebut ditujukan kepada pihak tersangka Mario Dandy Satriyo serta pengacaranya lantaran dikaitkan dengan kasus penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Deklarasi Koalisi Perubahan Kemenangan Bagi NasDem dan PKS, Kekalahan Bagi Demokrat, Kok Bisa?

Terkait laporan tersebut, Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan polisi yang diterima dan akan mendalami laporan tersebut, dengan mengambil keterangan dari pihak yang disertakan dalam laporan.

“Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut, dan langkah berikutnya adalah dengan pernyataan-pernyataan yang disampaikan tentu akan diambil secara teknis berupa evidencenya (bukti) adalah keterangan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover