Eks pejabat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo akhirnya angkat bicara terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang ia lakukan. Bekas anak buah Sri Mulyani ini itu dengan tegas membantah hal itu. Dia mengaku dirinya selama selalu bekerja jujur berdasarkan peraturan yang berlaku.
Rafael kemudian menyoroti pemblokiran 40 rekening yang berkaitan dengan dirinya, dimana rekening dengan total transaksi Rp500 M itu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disinyalir sebagai media yang dipakai untuk mempermudah tindak pencucian uang. Rafael mengaku pemblokiran rekening itu benar-benar tak masuk akal lagi pula kata dia pemblokiran rekening itu dilakukan secara sepihak.
"Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak mohon dijelaskan bantuannya seperti apa?" kata Rafael dilansir Populis.id dari berbagai sumber Senin (27/3/2023).
Rafael mengaku dirinya sejak 2011 selalu aktif melaporkan harta kekayaannya, muasal kekayaan yang ia peroleh selalu dilaporkan ke KPK secara terperinci, untuk itu dia merasa heran sebab tiba-tiba saja semua kekayaannya itu disebut tak masuk akal.
Adapun harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang dianggap janggal ini terungkap setelah putranya Mario Dandy melakukan penganiayaan sadis terhadap David Ozora. Netizen yang geram kemudian mengulik latar belakang Mario dan diketahui ayahnya adalah seorang pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu dengan total kekayaan yang fantastis.
"Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan. Selain itu pada tahun 2016 dan 2021 sudah klarifikasi oleh KPK, serta tahun 2012 telah diklarifikasi di Kejaksaan Agung," kata dia.
Lagi pula, lanjut Rafael, terkait perolehan harta yang dia miliki juga sudah tercatat dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak tahun 2002 dan penambahan hartanya juga telah dilaporkan rutin dalam SPT pada saat harta tersebut diperoleh. Atas dasar itu, dia merasa heran mengapa kepemilikan hartanya dipermasalahkan sekarang.
"Perolehan aset tetap saya sejak tahun 1992 hingga tahun 2009, seluruhnya secara rutin tertib telah saya laporkan dalam SPT-OP sejak tahun 2002 hingga saat ini dan LHKPN sejak tahun 2011 sampai dengan saat ini. Seluruh aset tetap tersebut sudah diikutkan program TA (Tax Amnesty) tahun 2016 dan juga diikutkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022. Sehingga saat ini seharusnya sudah tidak menjadi masalah," kata dia.