Viral PDIP Bagi-bagi Amplop di Masjid, Demokrat Langsung Teriak Lantang: Katakan Benar Jika Benar!

Viral PDIP Bagi-bagi Amplop di Masjid, Demokrat Langsung Teriak Lantang: Katakan Benar Jika Benar! Kredit Foto: Taufik Idharudin

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman langsung teriak lantang mengomentari beredarnya video bagi-bagi amplop merah berlogo PDIP.

Video tersebut diunggah oleh akun @Aiek_Speechless. Dalam video, tampak seorang pria membagikan amplop warna merah kepada para jamaah salat.

Pemilik akun menyebut ada gambar simbol PDIP pada amplop yang diterimanya dan amplop tersebut berisi uang tunai Rp300 ribu.

Baca Juga: Kader PDIP Bagi-bagi Amplop di Masjid, Anak Buah Megawati: Itu Zakat Mal Buat Rakyat Tak Mampu

Ia pun mempertanyakan maksud pembagian amplop tersebut mengingat sudah ada larangan bahwa rumah ibadah seperti masjid tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik.

“Katanya Masjid tak boleh buat kegiatan POLITIK ?! Lalu, yang dilakukan @PDI_Perjuangan ini apa namanya ?! Bagi?2; amplop merah simbol PDIP isi Rp300ribu,” ujar pemilik akun.

Menanggapi hal tersebut, Benny meminta untuk berkata jujur. Seandainya pembagian amplop tersebut benar maka sebut benar. Tapi katakan salah jika memang salah.

Baca Juga: Katanya Masjid Nggak Boleh Dipakai Berpolitik, Eh… Ada yang Sebar Amplop Berlogo PDIP ke Jamaah Shalat Tarawih, Duh.. Kelakuan

Anggota Komisi III DPR RI itu meminta tidak ada diskriminasi terhadap partai politik pendukung pemerintah maupun oposisi pemerintah.

“Katakan bener jika benar, katakan salah jika salah. Diskriminasi, No Way!” ujar Benny, dikutip dari akun Twitter pribadi pada Minggu (26/3/2023).

Sementara itu, larangan berkampanye di tempat ibadah telah disampaikan oleh anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam 'Sarasehan Kemasjidan Tahun 2023' yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kementerian Agama (Kemenag), di Jakarta, Jumat (17/3).

Baca Juga: Survei Indikator Politik: Mbak Puan Gigit Jari! Mayoritas Pemilih PDIP Ingin Ganjar Jadi Capres 2024

Hal tersebut sesuai dengan amanat Pasal 280 Undang Undang Pemilu. Dalam lampiran penjelasan Pasal 280 huruf (h) UU Pemilu, peserta pemilu hanya boleh menggunakan tempat ibadah ketika diundang oleh pihak penanggung jawab tempat ibadah dan tidak memakai atribut kampanye pemilu.

"Jika peserta pemilu hadir (di tempat ibadah) dengan catatan tidak membawa atribut kampanye, catatan kedua diundang. Jadi peserta kampanye hadir (di tempat ibadah) jika diundang. Catatan ketiganya di Bawaslu ditambah aturannya, (peserta pemilu) diundangnya (ke tempat ibadah) tidak boleh hanya salah satu peserta pemilu saja," ungkap Lolly, dikutip dari web resmi Bawaslu.

Lihat Sumber Artikel di Warta Ekonomi Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Warta Ekonomi.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover