BEM UI Jadikan Puan Berbadan Tikus, Ingat Para Mahasiswa: Jangan Sampai Dimanfaatkan, Jika Terjerat Hukum Mereka Akan Lepas Tangan!

BEM UI Jadikan Puan Berbadan Tikus, Ingat Para Mahasiswa: Jangan Sampai Dimanfaatkan, Jika Terjerat Hukum Mereka Akan Lepas Tangan! Kredit Foto: Istimewa

Meme Ketua DPR Puan Maharani berbadan tikus yang dibuat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) sampai saat ini masih menjadi perbincangan.

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi pun turut mengomentari. Ia mengingatkan mahasiswa, khususnya BEM UI agar jangan sampai dimanfaatkan para pemain politik.

"Teman-teman mahasiswa khususnya BEM UI, jangan sampai kalian dimanfaatkan, hanya dijadikan pion oleh para pemain politik, memanfaatkan jiwa muda kalian," kata Teddy melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (27/3/2023). 

Baca Juga: Puji Keberanian Mahfud Tantang Benny Harman-Arteria Dahlan Hadiri Rapat Rp349 Triliun di DPR, PSI: Maju Terus Prof, Publik di Belakangmu!

Menurutnya, para pemain politik akan lepas tangan dan meninggalkan mahasiswa jika terjerat masalah hukum.

"Kami pastikan mereka akan lepas tangan dan tinggalkan kalian. Itu pasti," paparnya.

Baca Juga: Ditantang Bongkar-bongkaran Soal Aliran Dana Rp349 Triliun Sama Mahfud MD, Arsul Sani: Insya Allah Saya Hadir...

BEM UI beralasan membuat meme Puan Maharani berbadan tikus dengan kalimat Dewan Perampok Rakyat terkait pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU itu karena pengesahan tersebut tidak sesuai keinginan rakyat dan melanggar konstitusi.

Ia pun mengingatkan jangan sampai mahasiswa terjerat hukum atas pernyataan yang sama sekali tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Kasihan jika ini sampai terjadi. Jika sampai diproses hukum, mereka tidak akan mampu menunjukkan bukti, legal standing bahwa mereka diangkat mewakili rakyat," katanya.

Baca Juga: Ditantang Bongkar-bongkaran Soal Aliran Dana Rp349 Triliun Sama Mahfud MD, Anggota DPR Ini Telak Balas Omongannya Begini!

Teddy juga mengingatkan kalau mereka tidak diangkat mewakili Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membuat putusan atas UU Cipta Kerja yang baru. Apalagi UU baru tersebut belum diajukan ke MK.

"Lalu ketika ditanya, apa yang dirampok oleh DPR atau Puan Maharani? Bisa berikan buktinya? Apa korelasinya dengan isi undang-undang tersebut? Maka saya yakin, mereka akan kesulitan. Apalagi jika ditanya apa isi undang-undangnya dan mereka tidak mengerti isi undang-undangnya, maka semakin terjerumus," ujarnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover