Belum Seminggu Jokowi Larang Buka Puasa Bersama Para Pejabat, Puan Maharani Tiba-tiba Muncul di Bukber Krisdayanti

Belum Seminggu Jokowi Larang Buka Puasa Bersama Para Pejabat, Puan Maharani Tiba-tiba Muncul di Bukber Krisdayanti Kredit Foto: Instagram/Krisdayanti

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan larangan buka puasa bersama (bukber) untuk para pejabat. Larangan tersebut disebarkan melalui surat edaran pejabat dilarang bukber pada 21 Maret lalu. 

Usai gegernya larangan pejabat negara mengadakan bukber, Anggota DPR RI Krisdayanti tetap menggelar bukber bertepatan dengan acara perayaan hari ulang tahunnya ke-48 pada Jumat (24/3/2023) lalu.

Acara buka bersama itu bahkan dihadiri sejumlah anggota DPR lainnya, seperti Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Alhamdulillah. Saya masih diberikan nikmat unutk mensyukuri bertambahnya usia saya di bulan suci Ramadhan sama keluarga dan teman, apalagi teman-teman dari anggota DPR dan ketua DPR RI sempat datang. Itu luar biasa, jadi senang,” ungkap Krisdayanti dilansir dair kanal YouTube Was Was pada Senin (24/3/2023)

Ia menganggap acara bukber yang digelarnya tak melanggar perintah Presiden Jokowi. Ia menilai acara buka bersama yang diadakan Krisdayanti berbeda dengan larangan buka bersama bagi para pejabat negara.

Krisdayanti mengatakan acaranya tak digelar secara besar-besaran dan hanya sebagai ungakapan rasa syukur atas bertambah umurnya.

Baca Juga: Tantang Benny K Harman dan Arteria Dahlan Tidak Absen Bahas Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Mahfud Md Banjir Dukungan: Ingat Kasus Sambo…

“Saya Cuma kumpul keluarga, tidak mengumbar kemewahan dan yang lain-lain. Lebih kepada menikmati rasa syukur saja,” tuturnya.

Ibunda Aurelia Hermansyah itu pun merasa acara yang diadakan masih dalam taraf sederhana sesuai dengan himbauan Presiden Jokowi.

“Kami sederhana buka puasanya juga sederhana. Tidak ada huru-hara atau lain-lain, jadi saya pikir masih dalam batas wajar. Lebih ke perayaan ulang tahun saja,” tuturnya.

Baca Juga: Beredar Video Amplop Merah Logo PDIP Isi Rp300 Ribu Dibagikan di Masjid, Bawaslu: Gimana Gak Lihat, Sudah Nyebar Kok…

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang buka bersama (bukber) di bulan Ramadan. Hal tersebut tertuang dalam surat nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023.

Surat yang ditandatangani Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, tersebut dikeluarkan pada 21 Maret 2023. Ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan atau Lembaga.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover