ASN Surabaya Boleh Gelar Buka Puasa Bersama, Ini Syarat dan Ketentuannya, Tolong Dibedakan

ASN Surabaya Boleh Gelar Buka Puasa Bersama, Ini Syarat dan Ketentuannya, Tolong Dibedakan Kredit Foto: Instagram/Pramono Anung

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengingatkan seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Surabaya agar tidak menggelar acara buka puasa bersama yang sifatnya berlebihan.

Meski demikian, Eri mempersilahkan jajarannya menggelar acara buka puasa bersama, asalakan dengan anak yatim atau kaum dhuafa.

"Sudah dijelaskan oleh Setkab, Pak Pramono Anung, bahwa masyarakat masih boleh melakukan buka bersama. Nah, yang tidak boleh adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil) buka puasa bersama seperti apa? Buka puasa bersama yang berlebihan. Kalau buka puasa dengan anak yatim ya boleh, tolong dibedakan," kata Eri di Surabaya, Senin (27/3/2023).

Eri menjelaskan, dalam Surat Sekretariat Kabinet nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama, tidak ada larangan bagi masyarakat yang ingin mengadakan buka puasa bersama.

Namun, ia juga mewanti-wanti ASN atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar tidak menggelar acara buka puasa bersama yang sifatnya berlebihan.

Baca Juga: Beda Jauh dengan Mario Dandy yang Naik Mobil Mewah, Shane Lukas Jadi Driver Ojol Bantu Ayahnya yang Kena PHK, Ibunya Meninggal Kecelakaan

"Kalau PNS mengadakan buka bareng anak yatim (silahkan). Tapi kalau PNS dinas misalnya, mengadakan buka bareng-bareng satu kantor di hotel, itu (yang tidak boleh)" ujar Eri.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini