Gegara PDIP Bagi-bagi Uang di Rumah Allah, Bawaslu Bone Surati Parpol untuk Cegah Politik Praktis, Simak!

Gegara PDIP Bagi-bagi Uang di Rumah Allah, Bawaslu Bone Surati Parpol untuk Cegah Politik Praktis, Simak! Kredit Foto: Istimewa

Beredarnya video yang ramai karena adanya dugaan membagikan uang yang dilakukan Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep Achmad Fauzi dan Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur MH Said Abdullah kepada jemaah di dalam Masjid menuai kontroversi.

Bawaslu Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan pun menyurati partai politik atau parpol agar tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat ibadah.

"Insya Allah hari ini kami akan kirimkan imbauan ke seluruh Parpol di Bone. Semua jajaran kami tekankan (pengawasan dan pencegahan aktivitas politik praktis di tempat ibadah) sampai ke tingkat PKD," ujar Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Bone Alwi di Makassar pada Senin (27/3/2023).

Baca Juga: Heboh Video Bagi-bagi Amplop di Masjid Berlogo PDIP, Netizen Ngamuk: Bawaslu Monitor...

Ia menjelaskan bahwa pihaknya tengah fokus melakukan pengawasan dan pencegahan kepada seluruh partai politik terkait larangan melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye, terlebih menghindari aktivitas politik praktis di tempat ibadah/keagamaan.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Jumria mengatakan jajaran Bawaslu Bone akan menyampaikan surat imbauan agar masjid tidak digunakan untuk kampanye.

"Insya Allah akan tetap melaksanakan patroli pengawasan jaga hak pilih dan juga bawaslu akan menyampaikan surat imbauan ke masjid untuk tidak digunakan kampanye," ujar dia.

Baca Juga: Viral Video Bagi-bagi Amplop Berlogo PDIP di Rumah Allah, 'Bawaslu Kapan Usut Nih?'

Imbauan larangan melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai dan/atau menghindari aktivitas politik praktis di tempat ibadah/keagamaan itu tertuang dalam surat nomor 041/PM.00.02/K.SN-03/3/2023 yang ditujukan kepada Ketua/Kepengurusan Parpol peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Bone.

Selain itu, pejabat negara, struktural, dan fungsional dalam jabatan negeri serta ASN tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Termasuk larangan keberpihakan kades, aparat desa hingga bpd.

Para pejabat dan ASN tersebut juga diminta agar menahan diri untuk tidak melakukan berbagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan parpol peserta pemilu tingkat Kabupaten Bone.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini