Peneliti Kebijakan Publik, Riko Noviantoro menegaskan bahwa ada motif politik dalam penolakan Timnas Israel oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Bali Wayan Koster. Sebab, jika dilihat dari sisi hukum tata negara, mereka tidak punya kewenangan untuk menolak helatan tersebut.
"Iya jelas (motif politik). Gubenur Bali dan Gubernur Jateng yang biang keroknya. Kepala Daerah kok komen soal aktifitas hubungan luar negeri," katanya saat dihubungi Populis.id pada Selasa (28/03/2023).
Ia menganggap bahwa ramainya kepala daerah yang mendadak menyatakan sikap menolak kesebelasan Israel ikut dalam Piala Dunia U-20, menjadi jenaka perilaku kepala daerah. Riko bahkan menganggap langkah yang dilakukan dua Gubernur itu ngawur.
“Kepala daerah sekarang itu ngawur. Yang punya kewenangna hubugnan intenrasional itu pemerintah pusat. Ngapain kepala daerah ikut-ikut teriak menolak. Kebablasan,” tuturnya.
Menurutnya kewenangan kepala daerah itu sudah jelas diatur dalam Pasal 9 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemeirntahan Daerah. Lebih detilnya pada Pasal 9. Ayat 2 yang menyebutkan urusan absolut merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Urusan pemerintahan absolut, lanjut Riko sudah terdefinisi secara jelas pada Pasal 10 ayat (1) UU Pemeirntahan Daerah. Urusan pemerintahan absolut meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan agama.
“Boleh atau tidak bertanding di Indonesia itu kewengnan Pemerintah Pusat. Terus apa urusan pemeirntah daerah teriak-teriak,” ujar Riko.