Panggil Mahfud MD dan PPATK Soal Transaksi Tak Wajar Rp349 T di Kemenkeu, Komisi III DPR: Supaya Rakyat Jangan Sampai Mikir Aneh-aneh!

Panggil Mahfud MD dan PPATK Soal Transaksi Tak Wajar Rp349 T di Kemenkeu, Komisi III DPR: Supaya Rakyat Jangan Sampai Mikir Aneh-aneh! Kredit Foto: Taufik Idharudin

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto menyebut bahwa pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) besok. Rapat ini sebagai respon atas pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut ada transaksi tak wajar Rp349 Triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Bambang mengatakan, rapat tersebut akan digelar besok di sore hari sekitar pukul 15.00 WIB. Rapat ini bertujuan untuk menyelesaikan asumsi di tengah masyarakat tentang informasi putaran dana yang tidak sedikit itu.

Baca Juga: Dikuak Terang Benderang, Isu Penolakan Timnas Israel Ditunggangi PDI Perjuangan, Tujuannya Buat Dongkrak Popularitas

"Ngabuburit untuk sampai buka puasa nanti. Itu akan meng-clear angka 349 triliun dalam transaksi tersebut. Kita clear-kan, jangan sampai rakyat berpikir nanti ada yang aneh-aneh. Maka kita buka sejumlah transaksi, maka akan kita lihat. Jadi rapat besok tujuan utama clear," katanya di Komplek DPR RI, Jakarta pada Selasa (28/03/2023).

Ia menegaskan bahwa jika pelaksanaan besok batal, maka Komisi III DPR RI akan menggunakan hak pengawasan lebih tinggi lagi. Satu step lebih tinggi lagi, misalnya interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat. 

"Bisa kita tingkatkan hal itu. Maka besok kita lihat clear-nya supaya besok, supaya teman-teman tidak banyak tanda tanya. Kalau ditanya setiap orang tahu, oh 349 triliun itu ternyata ini, oh ini, oh itu," tuturnya.

Ia mengatakan bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani besok tidak hadir di RDP. Menurutnya, Komite TPPU diisi banyak pejabat, namun yang akan diundang untuk besok adalah Ketua yakni Mahfud MD dan Kepala PPATK.

"Bu Sri Mulyani adalah anggota komite TPPU itu jumlah anggotanya ada 13, Kapolri juga, bin juga, BNN juga. Nah ini kan kita harus menempatkan posisi equal treatment. Apa itu equal treatment? Yang memberlakukan sama ini baru ketua dan kepala. Ketua itu tadi, komite TPPU dan kepala PPATK," tuturnya.

Baca Juga: Anggota DPR Fraksi Golkar Melchias M Mekeng Sebut Pejabat Boleh Korupsi Asal Jangan Banyak-banyak: yang Kecil-kecil Aja, Tuhan Nggak Marah!

Baca Juga: Terungkap! Begini Isi Surat Shane Lukas yang Bikin Ayah David Ozora Emosi Sejadi-jadinya, Ternyata Oh Ternyata….

Jika ada kejanggalan dalam dana tersebut, maka Komisi III DPR akan memanggil lembaga yang bersangkutan. Misalnya, apabila dana itu berkaitan dengan pajak, baru DPR akan meminta keterangan dari Sri Mulyani.

"Oh ini kaitannya dengan yang ada di perlu penyidikan dari Bareskrim, kita undang Kapolri. Jadi kita tidak ugal-ugalan," tandas Bambang Pacul.

Terkait

Terpopuler

Terkini