Keputusan FIFA membatalkan penyelenggaraan World Cup U-20 di Bali sudah dipastikan mencoreng citra Indonesia dalam pentas olahraga bergengsi tingkat dunia itu. Pembatalan dilakukan FIFA ini dapat merembet pada berbagai persoalan lain dalam bidang olahraga.
Adapun pembatalan itu dilakukan FIFA setelah adanya penolakan keras yang datang dari dua gubernur dari PDIP perjuangan yakni Gubernur Bali Wayan Koster dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Keduanya getol menolak kedatangan Timnas Israel pada ajang ini karena berbagai alasan.
“FIFA tentu punya pertimbangan matang membatalkan. Tidak menutup kemungkinan pembatalan itu atas sikap tidak kooperatifnya kepala daerah terhadap Piala Dunia U-20,” ujar peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro kepada Populis.id pada Selasa (28/03/2023).
Menurut Riko, sikap Wayan Koster dan Ganjar Pranowo adalah sebuah pelanggaran kewenangan sebagaimana diatur dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena bukan ranahnya kedua gubernur tersebut menyampaikan pernyataan kegiatan Piala Dunia U-20 yang secara isu berkaitan kepentingan politik luar negeri.
“Tepat kiranya Menteri Dalam Negeri memanggil kedua gubernur tersebut. Meminta klarifikasi atas pernyataan terkait Piala Dunia U-20,” tegasnya.
Menurutnya, Menteri Dalam Negeri memiliki kewenangan memanggil gubernur. Hal tersebut sebagaimana yang diatur pada Pasal 8 ayat 1 UU Pemerintahan Daerah. Secara tegas pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan tingkat provinsi.
Pemanggilan ini, sambung Riko sebagai langkah tegas pemerintah pusat dalam pengawasan dan pembinaan. Khususnya tindakan kepala daerah atau gubernur yang melampaui kewenangannya. JIka dibiarkan dapat menimbulkan kesimpangsiuran pengelolaan pemerintahan di daerah.