Komisi III DPR Rapat dengan Mahfud MD Terkait Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Bakal Berakhir Antiklimaks?

Komisi III DPR Rapat dengan Mahfud MD Terkait Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Bakal Berakhir Antiklimaks? Kredit Foto: Taufik Idharudin

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan, rapat dengan Menko Polhukam Mahfud MD selaku ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kemenkeu berakhir antiklimaks atau tidak pada Rabu, (29/3/2023) jadi penentu.

Menurut Bambang, penjelasan dari Mahfud maupun dialektika yang terjadi selama rapat bakal memastikan proses ke depan.

“Kalau soal antiklimaks kan kayak dulu (kasus) Pak Sambo,” kata Pacul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/3/2023) malam.

“Ketika sudah di-clearance (dalam rapat Komisi III-Kapolri) teknisnya seperti itu, masyarakat bisa tenang,” tambahnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan rapat antara Komisi III dengan Mahfud dimaksudkan untuk menjernihkan situasi. Selaku pimpinan komisi, Bambang enggan mendahului atau memberi penilaian pribadi atas kebenaran terjadinya praktik pencucian uang di lingkungan Kemenkeu.

Dia bahkan menolak memberi tanggapan ketika disinggung apakah etis Menko Polhukam dengan sejumlah anggota Komisi III DPR terlibat psywar. Sekalipun begitu, Pacul menyebut, bukan tidak mungkin nantinya DPR mengusulkan hak angket apabila rapat dengan Mahfud tidak menjernihkan situasi.

“Hak pengawasannya bisa ditingkatkan. Apakah itu interpelasi, pansus, atau angket. Sangat mungkin kalau belum clearance,” tuturnya.

Bambang melanjutkan, rapat dengar pendapat pada petang nanti belum membutuhkan penjelasan Menkeu Sri Mulyani selaku anggota Komite TPPU. Atas dasar ini Komisi III merasa cukup memanggil Mahfud selaku ketua komite dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam kapasitasnya sebagai sekretaris Komite TPPU.

Baca Juga: Telak! Pihak David Balas Surat Permohonan Maaf Shane Lukas: Manusia Biadab, Kenal Orang Tuanya Aja Nggak Mampu, Apalagi Baca Permintaanmu

“Ibu Menkeu itu kan anggota. Kalau anggotanya belum perlu ya enggak usah dulu untuk dipanggil,” tuturnya.

Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover