Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut tunjangan hari raya (THR) merupakan suatu kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha ke pekerja atau buruh. Maka, ia mengeluarkan pedoman yang diatur dalam Surat Edaran M/2HK.0400/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh atau perusahaan.
"THR merupakan kewajiban bagi pengusahan ke buruh, saya minta kepada semua perusahaan menjalankan aturan ini," kata dia dalam konferensi pers yang dikutip pada Rabu (29/3/2023).
Baca Juga: Irjen Fadil Imran Kena Dimutasi, Tak Lagi Jadi Kapolda Metro Jaya, Ini Jabatan Barunya!
Selain itu, ia meminta kepada perusahaan agar membayarkan THR pada H-7 sebelum lebaran dan secara penuh.
"THR Wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari keagamaan, Harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," ucap dia.
Baca Juga: Bakal Temui Perwakilan FIFA, Erick Thohir: Mohon Doa Kepada Kami Semua yang Ditugaskan...
Diketahui, THR keagamaan sendiri diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, perjanjian waktu tertentu termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan perundang-undangan.
“Besarnya THR atau buruh yang kita telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah, sedangkan pekerja yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional,” katanya.
Kata dia, sangat dimungkinkan perusahaan memberikan THR yang lebih besar dari peraturan perundang-undangan.
“Dalam permenaker no 6 tahun 2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja bersama telah mengatur besaran THR yang lebih dari itu, maka THR yang diberikan sesuai dengan kebiasaan tersebut,” sebutnya.
“Surat edaran ini saya sampaikan kepada para gubernur agar melakukan beberapa langkah-langkah, diantaranya mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten membayar THR sesuai dengan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambah Menaker Ida.