Didakwa Pasal Berlapis usai Diversi Ditolak Keluarga David, Ancaman Penjaranya Bisa Bikin AG Ketar-ketir Nih!

Didakwa Pasal Berlapis usai Diversi Ditolak Keluarga David, Ancaman Penjaranya Bisa Bikin AG Ketar-ketir Nih! Kredit Foto: Twitter/@habibthink

Kuasa hukum korban David Ozora, Mellisa Anggraini mengungkap bahwa pihaknya baru saja mendengarkan pembacaan dakwaaan terhadap terdakwa anak AG oleh jaksa penuntut umum. 

"Menjelaskan tidak jauh berbeda dari rekonstruksi, mungkin baru sebatas itu ya yang bisa saya sampaikan, tidak bisa lebih jauh karena ini sidang tertutup," kata Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga: Ramai Piala Dunia U-20 Berujung Polemik, PDIP ke FIFA: Jelaskan Kenapa Rusia Dicoret Tapi Israel Tidak

Ia mengatakan kalau AG dijerat dengan pasal berlapis dan pasal yang dijeratkan jaksa masih sama saat kasus itu masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian.

"Pasalnya masih pada Pasal 355 penganiayan berat terencana juncto Pasal 56 KUHP, kemudian Pasal 76 C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu ancaman pidananya 5 tahun. Sifat dakwaannya alternatif," katanya.

Baca Juga: Bakal Temui Perwakilan FIFA, Erick Thohir: Mohon Doa Kepada Kami Semua yang Ditugaskan...

Hari ini, AG langsung menjalani sidang pembacaan dakwan oleh JPU setelah keluarga David Ozora menolak berdamai dalam musyawarah diversi yang digelar secara tertutup di ruang mediasi lantai 2 PN Jaksel.

"Jadi, dari pihak keluarga korban tidak bersedia. Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.

Baca Juga: Menaker: THR Paling Lambat Diberikan 7 Hari Sebelum Lebaran, Tidak Boleh Dicicil!

Selain AG, ada dua tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas juga akan disidang di PN Jaksel.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini